![]()
LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Sidang lanjutan terdakwa PC Oknum Notaris Grobogan digelar pada Hari Senin (13/02/2023) di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang dimulai jam 10.00 Wib hingga jam 10.15 Wib dengan agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH., MH dengan anggota masing-masing Gathot Sarwadi, SH , Drs. Ir.Arief Noor R, SH., MH dengan Panitera Artji J. Lotun, SH . Hadir pula Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, SH juga Penasehat Hukum Terdakwa M. Ali Purnomo, SH.,MH Dkk. Adapun terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Baca juga: Guyub Rukun Pewarta Grobogan Dalam Rangka Peringatan HPN Ke-77 Dengan Tumpengan
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH pada tanggal 13 Februari 2023 melalui Siaran Pers Nomor : PR-10/M.3.41/PERS/02/2023.
Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dan menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah).
Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, Terdakwa PC melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan (Pledoi). Sidang dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 27 Februari 2023, dengan agenda persidangan Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
(AL.1 – Grobogan)

