LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan wajib memiliki dokumen kependudukan baik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Hal ini tertuang dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Jawa Tengah Achmad Basuki Mulyono, S.Sos., MM turun langsung bersama beberapa staf mendatangi Kantor Desa Lajer Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.
Hal ini dilakukan agar warga masyarakat memperoleh kepastian dalam pelayanan kependudukan yang dimiliki, terang Basuki.

Senin (7/11/2022) Pihaknya bersama staf Dispendukcapil meluruskan dan melakukan tes geometrik yang mana langkah ini diambil gara-gara disalah satu dusun dengan satu wilayah RT terdapat data penduduk ganda.

“Awalnya kami mendapat laporan dari Kepala Dinas Sosial Grobogan Edy Santoso, S.Sos pada hari Minggu (6/11/2022) yang saat itu baru melakukan upaya preventif ke rumah penduduk Nenek Sutijah (74) yang kedapatan data kependudukan ganda”.
Data ganda ini sungguh luar biasa dari tanggal/bulan/tahun sama yakni 18-07-1948, tambah Achmad Basuki.

Namun disaat rombongan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan tiba di Kantor Desa Lajer Kecamatan Penawangan di jam kerja, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lajer tidak ada dikantor. Dan anehnya saat awak media bertanya kepada salah satu perangkat desa, dikatakan bahwa sejak saya datang dikantor pagi hingga sekarang tidak bertemu Pak Kades dan Pak Sekdes, keluhnya dengan nada polos.

Menurut informasi yang diterima awak media dilokasi kantor desa Lajer, bahwa kedua Pimpinan Desa tersebut pergi ke Semarang dan Purwodadi.

Disaat yang sama, Kepala Dusun Krajan Desa Lajer menerima awak media diruang kerjanya. Dan disampaikan tentang data kependudukan ganda yang tertera di Kartu Tanda Penduduk keduanya, dan setelah dibuka data buku induk desa menyatakan bahwa Sutijah yang lebih muda kelahiran tahun 1957 sedangkan Nenek Sutijah Lansia kelahiran tahun 1948 dan selisih 9 tahun, ungkap Kadus Krajan.

Akhirnya langkah yang ditempuh Kepala Dispendukcapil yakni menghadirkan keduanya di kantor desa untuk dilakukan pengecekan geometrik dengan metode iris mata oleh keduanya.
Setelah KTP Fisik keduanya diteliti oleh staf Dispendukcapil dibenarkan bahwa keduanya sah. Karena dari data NIK KTP lima digit dibelakang 480003 perubahan data tersebut sebelum tahun 2012, terang Teguh Staf Dispendukcapil.
Sedangkan lima digit belakang adalah 480001 milik Nenek Sutijah juga sah, tambahnya.

Akhirnya proses yang dilakukan pada hari Senin (7/11/2022) untuk data ganda keduanya belum bisa diperoleh hasil.
Namun demikian untuk Sutijah yang lebih muda harus melampirkan data dukung berupa duplikat surat nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat, pungkas Basuki Mulyono.

(Ali Rukamto)

SHARE