PT. HPL kembali beraktifitas
HALMAHERA, MALUKU UTARA – Selepas aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan PT Halmaherah Persada Lygen (PT HPAL) di site Kawasi, pulau obi, kabupaten Halmahera selatan, provinsi Maluku Utara pada Senin (13/04) lalu,
Delanjutnya, Rabu pagi (15/04) terjadi kesepakatan damai, antara karyawan kontraktor yang berunjuk rasa dengan pihak perusahan.
Turut menyaksikan kesepakatan damai tersebut Wakapolres halmaherah selatan, Dandim 1509/ Labuha, Danramil pulau obi dan Kapolsek pulau obi. Turut hadir Asisten 1 Pemda Halmahera Selatan Dan staf Ahli Pemerintahan Halmahera Selatan.
Sementara tokoh tokoh desa Lingkar tambang yang Hadir adalah Kapala Desa Kawasi, Sekertaris Desa kawasi, Tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa kawasi. Wakil bupati Halmahera Selatan tiba di lokasi setelah kesepakatan di tandatangani untuk memantau dan memastikan suasana berlangsung kondusif.
Dalam surat kesepakatan damai Bersama antara perusahan dan Karyawan kontraktor, disepakati beberapa poin berikut:
1. Seluru karyawan kontraktor sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan harmonisasi serta akan selalu bersinergi dengan security untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dilingkungan kerja seluru Area Kontraktor dan Area perusahan.
2. Seluru karyawan kontraktor telah sepakat untuk tidak mengulangi lagi tindakan anarkis, vandalis dan merusak fasilitas perusahan akan tetapi akan mengutaman musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Seluruh karyawan kontaktor telah sepakat dalam menyikapi permasalahan yang ada akan menyelesaikannya secara baik- baik dan melibatkan atasan langsung (pengawas, supervisor ataupun penanggungjawab) sehingga seluru permasalahan dapat selesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan lagi permasalahan baru di kemudian hari.
4. Sekuriti dalam melaksanakan pengamanan tetapi mengedepankan pengamanan semua pihak sehingga sekurity dalam menjalankan tugas, peran dan fungsi pengamanan dapat dapat memberikan perlindungan keamanan kepada semua pihak tanpa memandang Karyawan kontraktor ataupun karyawan PT HPAL
5. Seluruh peraturan yang ada di perusahan di buat untuk memberikan perlindungan keamanan kepada seluruh karyawan yang ada baik kontraktor ataupun karyawan PT HPAL
Sehingga seluruh peraturan wajib di penuhi oleh seluruh karyawan termasuk seluruh perjanjian dan akses masuk, serta larangan melintas di jalan yang dilarang perusahan (jalan tikus).
Adapun tujuan perusahan melarang karyawan melintas di jalan tikus karena memiliki kerawanan yang dapat membahayakan pengguna jalan tikus seperti kecelakaan patah tulang, tertusuk duri ataupun terjatuh mengakibatkan fality.
Corporate Commonication manager Harita Nickel, Anie Rahmi menjelaskan, Perusahan memberikan relaksasi bagi karyawan kontraktor non-camp Risidence untuk keluar site dan bertemu dengan istri dan keluarga Mereka sekali dalam dua Minggu.
“Setiap pekerja yang kembali ke site, harus menjelaskan seluruh protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah demi mencacah penyebaran virus Corona, termasuk mengikuti Rapid Test yang di sediakan Perusahan, “jelasnya.
Dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat langsung dengan sangat kondusif dan dilandasi semangat kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini mengakhiri miskomonikasi yang sempat terjadi dan menandai kembali beraktivitas PT HPAL Seperti Biasa. (Red/zaini)