![]()
Oleh: Rian Derasta Penulis, pemerhati sosial dan media
Ratusan anggota PSHT arus bawah mendatangi Mapolres Sukoharjo. Bukan untuk pamer kekuatan. Bukan pula sekadar cari sensasi. Mereka datang dengan satu tuntutan yang sederhana namun berat untuk dipenuhi: keadilan.
Insiden penganiayaan terhadap anggota mereka yang belum ditangani secara tuntas menjadi bara api yang membakar kesabaran. Ketika proses hukum lambat, arus bawah bergerak. Ketika suara tak terdengar, massa bersuara. Ini bukan hanya soal solidaritas, ini soal hilangnya kepercayaan pada aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi di Karawang, Insan Pers Desak Penegakan Hukum Tegas
Polisi adalah simbol keadilan, pelindung masyarakat, dan penjaga ketertiban. Tapi ketika publik—dalam hal ini PSHT arus bawah—merasa penanganan hukum jalan di tempat, rasa percaya itu perlahan mengikis. Mengapa harus menunggu massa turun ke jalan agar kasus diperhatikan?
Kritik ini penting. Bukan untuk menjatuhkan, tapi agar APH sadar bahwa mata publik selalu mengawasi. Ketegasan Kapolres Sukoharjo dibutuhkan. Bukan dengan membungkam aspirasi, tetapi dengan membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, aksi damai ini harus tetap dalam koridor hukum. PSHT sebagai organisasi besar harus memastikan bahwa aksi ini tidak berubah arah menjadi tekanan yang destruktif. Aspirasi boleh keras, tapi tidak boleh anarkis.
Namun, bukan berarti suara mereka tidak valid. Justru inilah alarm bagi institusi hukum: jika arus bawah mulai turun, itu tanda bahwa sistem kepercayaan sedang terguncang.
Sudah saatnya APH membuka komunikasi dua arah, bukan satu arah. Jangan biarkan konflik horizontal tumbuh karena ketidaktegasan vertikal. Karena bila keadilan tak segera hadir, sejarah telah banyak mencatat: rakyat bisa berubah dari korban menjadi penuntut yang tak terbendung.
APH harus ingat: keadilan yang lambat adalah ketidakadilan. Dan jika aparat hanya bergerak setelah massa berteriak, maka siapa sebenarnya yang punya kendali atas hukum?

