Terdakwa SM Mengikuti Sidang Putusan di Lapas Kelas IIB Purwodadi Secara Virtual

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pelaku Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana APBDes  Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan TA 2016 dan TA 2017 akhirnya menerima vonis 4 tahun 3 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 200.000.000; subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Menvonis Terdakwa SM Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran APBDes Jetaksari Grobogan TA. 2016 dan 2017

Atas perbuatan terdakwa, dimana pada tanggal 12 Januari 2023 Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atas penggunaan dana APBDes Jetaksari  Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan.

Dengan vonis tersebut, terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah).

Sidang digelar  pada Hari Selasa (21/02/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor  Semarang, dan bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Arkanu, SH., M.Hum., dengan Anggota Joko Saptono, SH.,MH., Margono, SH., MH, Panitera : Sinung, SH dan dihadiri oleh Penuntut Umum dar Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH, serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Pujianto, SH.,  dan terdakwa SM yang dihadirkan  secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

“Bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum  dan Penasihat Hukum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari”.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH melalui Siaran Pers Nomor : PR-12/M.3.41/PERS/02/2023 perihal “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang atas nama Terdakwa SM atas dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama Penggunaan Dana APBDes Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan  Tahun Anggaran 2016 dan 2017”.

(AL 1 – Grobogan).

 

SHARE