LINTASINDONEWS.COM – SALATIGA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.
Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.
Menkumham pada kesempatan tersebut, memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/02/2023) mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman tentang hukum.
Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang sejak puluhan tahun yang lalu akhirnya lahir melalui diskusi dan seminar yang panjang, sehingga jauh dari pengkondisian kepada terpidana mati Ferdy Sambo, tegasnya
“My God….!! Itu jauh, jauh, dan jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati)”, ujar Yasonna.
“Itu sama saja menghina kepada Profesor-Profesor kita yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor Hukum Pidana kita yang mendesain hukum itu. Dan anggapan itu merupakan penghinaan kepada mereka”.
“Kita harus baca background, filosofi setiap pasal. Kenapa begitu, perdebatannya cukup panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama dalam pembahasan. Bukan produk satu malam, melainkan puluhan tahun produk tersebut, konsep pembahasan melalui banyak seminar,” imbuhnya.
Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati.
“Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil _middle ground_, antara _abolisionis_ dan _retensionis_,” jelas Yasonna.
Dari internal Kemenkumham, turut hadir mengikuti acara yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa Kepala UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Peserta Kuliah Umum adalah Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana, mulai dari Rektor, Dekan, Pengajar hingga Para Mahasiswa.
(Tim Redaksi)