LINTASINDO – GROBOGAN, Pemerintah Pusat menyerukan beleid efisiensi anggaran APBN/APBD Tahun Anggaran 2025 untuk program pro-rakyat.Tetapi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Grobogan malah mengadakan Press Tour ke Jakarta.
Infokom Goes to Jakarta merupakan kegiatan peningkatan sumber daya manusia dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik peningkatan kompetensi kehumasan pemerintah bersama Forum Wartawan Grobogan dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat, 26 – 28 Februari 2025.
Undangan Press tour kepada Awak Media Yang Terakomodir di Kominfo Grobogan.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Undangan yang beredar Nomor : B/400.14.5.6/45/Diskominfo/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Grobogan Mudzakir Walad pada Selasa, (25/02/2025)
Ironisnya, ditengah rencana kegiatan jalan-jalan Diskominfo Grobogan itu beriringan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 900/833/SJ yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T.A 2025.
Selain mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah, efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD T.A 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Didalam Surat Edaran Mendagri juga disebutkan peran dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyesuaian anggaran berpedoman Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Menanggapi rencana kegiatan press tour Diskominfo ke Museum Nasional Indonesia di Jakarta Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan baru akan mengkroscek kebenaran informasi tersebut.
Saat reporter lintasindo.com menghubungi Kepala Inspektorat Grobogan Moch Susilo melalui sambungan telphone pada hari Rabu ((26/02/2025) sekira pukul 19.15 Wib, dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan itu taat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berkaitan efisiensi anggaran. Selain Inpres, Surat Edaran Mendagri memerintahkan efisiensi anggaran 50% per dinas, ujarnya.
Ditanya tentang urgensinya Kominfo Press tour atau bisa dikata Plesir, Moch Susilo menambahkan, hal tersebut pertimbangan dari masing-masing OPD, karena awalnya mungkin sudah diinformasikan ke teman-teman jurnalis. Apabila tidak dilaksanakan Press tour, bisa juga menjadikan kegaduhan teman-teman media, imbuhnya.
Pertimbangan lain, Kominfo melaksanakan press tour karena sudah kesekian kali, jadi tetap dilaksanakan.
Disinggung hal Press tour tersebut justru menjadikan kegaduhan antara awak media Grobogan karena dilaksanakan saat daerah harus efisiensi anggaran, pihaknya minta aspirasi ini disampaikan ke Kominfo, biar Kominfo bisa menjelaskan, pungkasnya.
“Tolong organisasi GN bisa merangkul semua birokrasi dan bersinergi Mas”, pesan Moch Susilo.
Diberitakan sebelumnya, Diskominfo Grobogan tengah menjadi perhatian publik, dengan memperoleh poin merah dalam capaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pertengahan Januari lalu.
Pada Tahun 2023, perolehan SPI Diskominfo Grobogan sebesar 75,98 poin, kemudian menurun menjadi 69,04 poin. Dari hasil capaian SPI 2024 itu, Diskominfo Grobogan masuk zona merah atau rentan korupsi.
Hal itu sesuai dengan indeks klasifikasi SPI yang terbagi tiga klasifikasi yakni zona warna hijau menunjukan tingkat korupsi terjaga dengan nilai 78-100 poin. Dan zona kuning kategori waspada korupsi dengan nilai 73-77,9 poin. Sementara nilai 0-72,9 poin menunjukan warna merah atau rentan korupsi.
Diketahui dari laman Jaga.id KPK RI, survei SPI Kabupaten Grobogan melibatkan responden internal 76,07 persen, responden eksternal 89,12 persen, dan reponden Ekspert (narasumber ahli) 79,63 persen, survei penilaian integritas bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi di instansi tingkat daerah.
( AL.1 – Grobogan ).