LINTASINDO – GROBOGAN, Pohon Trembesi berusia ratusan tahun dilingkungan SD Negeri 1 Gundih Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan akhirnya ditebang pasca salah satu rantingnya patah tersambar petir beberapa waktu yang lalu.

Proses penebangan yang memakan waktu dua hari itu sempat jadi totonan warga setempat dan pengguna jalan yang melintasi jalan raya Solo – Purwodadi dan sebaliknya.

Pohon Trembesi Umur Ratusan Tahun di SDN 1 Geyer Grobogan di Tebang.

Nampak dilokasi, potongan kayu yang tergeletak dengan ukuran yang begitu besar serta proses pengangkutan kayu ke armada truk menjadi daya tarik tersendiri bagi warga masyarakat sekitar.

Salah satu warga setempat mengatakan, jika usia pohon ini kemungkinan sudah berumur sekitar 120 tahun, hal itu ditunjukan dengan potongan kayu dan kondisi pohonnya yang sangat besar.

“Trembesi ini diperkirakan usianya ratusan tahun, kemungkinan ditanam sejak zaman Belanda”, ujar Totok, Rabu (26/02/2025) melalui pesan WhatsApp.

Proses Pengangkutan Pohon Trembesi Besar Ratusan Tahun ke Armada.

Warga Kecewa Pemotongan Pohon Trembesi. Meskipun nilai ekonomis pohon Trembesi tak setinggi pohon Jati dan Mahoni, namun karena ukurannya sangat besar menyebabkan pohon tersebut banyak dicari olek kolektor yang berani membeli dengan harga yang cukup tinggi mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau dilihat ukurannya, bisa jadi harganya mencapai 50 jutaan jika dijual kepada kolektor kayu Trembesi,” ujar Totok warga sekitar.

Disisi lain, informasi penebangan pohon Trembesi raksasa saat kini sedang menjadi perhatian publik, pasalnya beredar kabar jika proses penebangan kayu yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Geyer diduga tidak mengutamakan nilai-nilai kemanfaatan akan lingkungan hidup.

Seharusnya pohon besar yang berusia ratusan tahun itu dilindungi, justru di tebang seenaknya, gerutu salah satu warga.

Menurut keterangan Kepala Sekolah Wiwik, dirinya di WA dan ditelpon Bu Kades untuk menghadap, berkaitan akan dilakukan pemotongan pohon Trembesi, ujarnya.

Terkait beredarnya isu tersebut, Kepala Desa Geyer, Sri Budiyati saat dimintai keterangan melaui sambungan telepon hingga saat ini masih bungkam meski sudah dihubungi media beberapa kali untuk diklarifikasi.

Menangapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto menjelaskan, jika bangunan fisik SDN 1 Gundih merupakan aset Kabupaten. Namun tanahnya merupakan tanah milik Pemerintah Desa Geyer.

“Kalau pohon sudah ratusan tahun dan tumbuh di tanah milik desa berarti milik yang punya tanah yakni Pemerintah Desa”, ujarnya.

Dijelaskan, aset desa yang memiliki nilai ekonomis biasanya harus dijual melalui mekanisme lelang terbuka agar transparan dan menghindari potensi penyalahgunaan.

Menurut Herman, hasil penjualan harus masuk ke kas desa, seandainya APBDes sudah disahkan, hasil penjualan pohon Trembesi tersebut bisa di masukkan dalam APBDes Perubahan, tegasnya.

“Jika kayu dari pohon yang ditebang akan dijual maka prosesnya harus melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Bupati No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa”, jelas Herman.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan TK/SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Groboan Mochamad Irfan saat dihubungi reporter lintasindo.com melalui sambungan seluler, hal penebangan pohon Trembesi di Lingkungan SDN 1 Geyer tersebut, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah. Dan rencana hari ini akan kami panggil, tegasnya.

“Penebangan pohon Trembesi tersebut cukup disayangkan, bila tidak membahayakan bisa dilakukan pengurangan ranting pohon, artinya pohon tetap tumbuh karena menambah keasrian sekolah, namun bila membahayakan memang perlu dipotong”, pungkas Moch Irfan.

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE