Koperasi Desa Didorong Maju, Sebagian Kepala Desa Justru Resah

Koperasi Desa Didorong Maju, Sebagian Kepala Desa Justru Resah

Loading

JAKARTA – Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto tentang pemanfaatan dana desa sebagai jaminan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menuai pro-kontra. Namun sorotan tajam justru mengarah pada sejumlah kepala desa yang mulai resah dan gelisah—bukan karena khawatir gagal bayar, melainkan karena “sumber basah” mereka mulai terkikis?

Dilansir dari Kompas..com Yandri menegaskan bahwa hanya maksimal 30 persen dari total dana desa yang bisa dijadikan agunan. Itu pun diambil dari tahun anggaran berikutnya, sehingga tak mengganggu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa saat ini.

“Insya Allah tidak mengganggu pembangunan desa. Kalau gagal bayar pun dibebankan ke tahun depan,” tegas Yandri, Rabu (30/7/2025), di kantor Kemendes PDT.

Namun, reaksi sebagian kepala desa menunjukkan wajah lain dari birokrasi desa. Alih-alih mendukung koperasi rakyat, mereka tampak kehilangan minat ketika potensi pengelolaan dana secara bebas dan longgar mulai diawasi ketat lewat skema bisnis koperasi yang harus transparan dan terstruktur.

Tak sedikit oknum kepala desa yang apatis dan pesimis akan kopdes merah putih ini maju berkembang. Mereka tampak oleng karena kuasa atas nama dana desa terkebiri.

“Yang ribut biasanya bukan karena khawatir gagal bayar. Tapi takut kehilangan kendali atas dana. Biasanya bisa leluasa main proyek, sekarang harus transparan,” ungkap seorang pendamping desa kepada lintasindonews disalahsatu desa Jawa tengah yang enggan disebut namanya.

Program Kopdes Merah Putih mewajibkan adanya musyawarah desa terbuka yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat sebelum pengajuan ke Bank Himbara. Artinya, tidak ada ruang untuk keputusan sepihak apalagi penyalahgunaan wewenang.

Yandri menegaskan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk memperkuat payung hukum kebijakan ini. Draf Permendes dijadwalkan rampung pada awal Agustus 2025 setelah harmonisasi antarinstansi.

 

🔥Catatan Redaksi:

 

Jika ada kepala desa yang menolak skema koperasi berbasis rakyat ini, layak dipertanyakan: mereka membela rakyat atau membela kantong sendiri? Ketika transparansi dianggap ancaman, publik patut waspada.

 

📢 Hastags

#LadangBasahTerancam #KadesPanikDanaDesa #KopdesUntukRakyat #TransparansiDanaDesa #BeraniBukaKartu #KoperasiBukanKantongPribadi #JanganHalangiUangRakyat #KadesAntiTransparan #JagaDanaDesa #BongkarBanciAnggaranDesa