LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN , Demi kemudahan warga binaan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Sultan Ageng Kabupaten Grobogan untuk menjalin kerja sama. Perjanjian Kerja Sama langsung ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Bambang Suryanto selaku Pihak Pertama dan Ahmad Zaini selaku Ketua LBH Sultan Ageng Kabupaten Grobogan sebagai Pihak Kedua di Aula Birawa Lapas Purwodadi.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap para warga binaan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma namuntetap mengedepankan profesionalisme.
Baru – baru ini bertempat di Aula Lapas, Plt Kalapas Purwodadi Bambang Suryanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, Lapas Purwodadi telah melakukan perjanjian kerjasama dengan LBH Sultan Ageng Kabupaten Grobogan dalam memberikan Pelayanan Hukum Bagi Warga Binaan, dimana Warga Binaan Lapas Purwodadi dapat memanfaatkan bantuan Hukum yang diberikan secara maksimal karena telah hadir layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tahanan miskin di Lapas Purwodadi. Disisi lain, juga sudah kami siapkan Pos Bantuan Hukum yang berada di area kantor Lapas sebagai tempat pelayanan tersebut.
“Silahkan kalian manfaatkan Pos Bantuan Hukum yang telah disediakan, jangan segan-segan untuk melakukan konsultasi terkait proses hukum yang sedang kalian jalani,” tegas Plt.Kalapas kepada seluruh Warga Binaan.
“Perjanjian Kerjasama tersebut bertujuan membantu setiap orang dalam memperoleh hak-hak hukumnya, baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga pada proses Peradilan,” ujar Tandyono Adhi Tri Utomo selaku Ketua LPBHNU Kabupaten Grobogan yang turut hadir dalam acara tersebut.
Ahmad Zaini menyampaikan, melalui kerja sama tersebut diharapkan kedepannya para warga binaan dan tahanan di Lapas dapat memanfaatkan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum Lapas Purwodadi sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang di jalani untuk menerima bantuan hukum.
( AL.1 – Grobogan ).