![]()
BREAKING NEWS
JAKARTA – Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S Tete Marthadilaga, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang dinilai sigap mengungkap peredaran gelap narkotika dengan modus baru di sejumlah THM, khususnya di DKI Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Tak hanya kepada kepolisian, Mastete juga menyampaikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yang dinilai tegas dalam memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha terhadap tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal seperti peredaran narkoba, perdagangan orang (trafficking), hingga eksploitasi anak.
Menurutnya, meski berbagai pengungkapan telah dilakukan, praktik peredaran narkoba di THM masih marak dan memprihatinkan. Aparat disebut terus melakukan penggerebekan yang mengungkap praktik terselubung, mulai dari prostitusi hingga transaksi narkotika yang berlangsung rapi dan tertutup.
“Pengungkapan yang dilakukan memang signifikan, tetapi kalau dilihat secara keseluruhan, pemberantasan narkoba di THM masih jauh panggang dari api,” ujar Mastete.
Ia mengungkapkan, kini sindikat narkoba menggunakan pola baru dalam distribusi maupun konsumsi. Salah satunya adalah penggunaan vape yang diisi zat Etomidate—obat anestesi yang disalahgunakan untuk efek halusinatif.
Kasus terbaru terjadi di sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade. Di lokasi tersebut, sindikat diduga mengedarkan ekstasi dan vape berisi Etomidate secara terselubung. Transaksi hanya dilakukan kepada kalangan tertentu, bahkan disediakan ruang VIP khusus untuk pesta narkoba di dalam fasilitas hotel.
Sebelumnya, aparat juga menggerebek sebuah kelab malam di Jakarta Selatan dan menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan di brankas, mulai dari ekstasi, cartridge Etomidate, ketamin hingga minuman yang diduga mengandung zat berbahaya.
Pengungkapan serupa juga terjadi di Bali, di mana ratusan butir ekstasi diamankan dari sejumlah lokasi hiburan malam di Denpasar dan Badung, dengan beberapa tersangka berhasil diamankan.
Dampak Luas dan KompleksMastete menegaskan, peredaran narkoba di THM membawa dampak luas yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Dari sisi kesehatan, pengguna berisiko mengalami overdosis, gangguan mental, hingga tertular penyakit menular akibat perilaku berisiko. Dari aspek sosial, narkoba memicu peningkatan kriminalitas, kekerasan, hingga eksploitasi.
Di sisi hukum, pengguna dan pengedar terancam jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengelola tempat usaha bisa kehilangan izin hingga menghadapi proses pidana.
Selain itu, dampak ekonomi dan psikologis juga tak kalah besar. Pengguna dapat mengalami kehancuran finansial, sementara keluarga harus menanggung beban mental akibat kecanduan yang dialami anggota keluarga.
THM Masih Jadi Titik RawanMastete menilai, tempat hiburan malam masih menjadi titik rawan peredaran narkoba karena tiga faktor utama: tingginya permintaan untuk hiburan, lemahnya pengawasan terutama di area tertutup seperti VIP room dan toilet, serta besarnya keuntungan yang diperoleh sindikat.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam melancarkan praktik tersebut.
“Selama permintaan tinggi dan pengawasan lemah, THM akan terus jadi target empuk sindikat narkoba,” tegasnya.
- Anggaran Pariwisata Berujung Rumah Kos, Dana Desa Siwal Dipertanyakan
- Modus Baru Narkoba di THM Terbongkar: Vape Etomidate hingga VIP Room Jadi Sarang Peredaran
- Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Dorong Ekonomi Desa, Klaten Ambil Peran 90 Titik
- RUU KKS Didorong Segera Disahkan, Soegiharto Santoso: Ancaman Siber Kini Mengancam Kedaulatan Bangsa
- Karang Taruna Sinar Remaja Resmi Buka Turnamen Mini Soccer Bangun Jaya 2026, Duel Baja Legend Vs Bakonsu FC Bakar Semangat Warga

