LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Setelah melalui proses panjang dalam mengungkap kasus dugaan korupsi (Bulog II) oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, kini Tersangka PC Oknum Notaris dilalakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan 08 November 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Kamis (20/20/2022) mulai dari jam 10.55 Wib – 12.10 Wib, telah dilaksanakan Tahap Penerimaan Tanggung Jawab dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum untuk atas nama Tersangka PC Selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Atas dugaan Tindak Korupsi Secara Bersama Sama dalam Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018 (Bulog II).
Dengan Pasal yang disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Atas perbuatan tersangka PC telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.999.421.705 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Grobogan Melalui Siaran Pers Nomor : B-61/M.3.41/PERS/10/2022 tentang Tahap penerimaan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018 (Bulog II), disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo,SH.,MH
(AL.1-Pwdd)