Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono didampingi Kasi Humas AKP Danang Esanto Menunjukkan Barang Bukti ke Awak Media. Konferensi Pers, Rabu (23/04/2025) di Aula Jananuraga
LINTASINDO – GROBOGAN, Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan dengan Tersangka inisial VR (21) Warga Dusun Ngeluk RT 09/01 Desa Ngeluk Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.
Korban bernama Budiyono (58) alamat Jl.Mertowijoyo Desa Ngeluk RT 07/01 selaku Kepala Sekolah di SDN 2 Penawangan Kecamatan Penawangan.
Pelaku masuk di area SDN 2 Penawangan pada Senin (14/04/2025) sekira pukul 04.30 WIB dengan cara melompat pagar pojok depan sebelah kanan setinggi 2 meter dan masih menggunakan helm. Beralatkan gegep besi, pelaku sejenak berada di mushola sekolah lalu berangsur masuk kedalam ruang guru/kepala sekolah dengan cara memecahkan kaca jendela.
Setelah berada diruang guru, pelaku lalu menyisir ke ruang kelas lainnya,hingga pelaku mendapatkan uang 50 ribu disebuah potongan botol.
Konferensi pers pada Rabu (23/04/2025) di Aula Jananuraga, dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono didampingi Kasi Humas AKP Danang Esanto, dan Plt Kasi Propam AKP Lamsir.
Pada kesempatan ini, Polres menghadirkan Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan M.Irfan dan Karjana selaku Sekretaris PGRI Kabupaten Grobogan.
Sejumlah Barang Bukti Yang di Amankan Petugas.
Diwaktu yang bersamaan, korban Budiyono (58) awalnya akan mematikan lampu dan bersih-bersih sekolah sambil berolah raga dengan bersepeda dari rumahnya. Setelah korban hendak membuka gerbang sekolah, korban melihat pintu ruang guru sudah dalam keadaan terbuka.
Korban Kasus Curas di SDN 2 Penawangan Grobogan Budiyono didampingi Putrinya di Mapolres Grobogan.
Seketika korban menegur pelaku, akhirnya pelaku memukul kepala korban dan badan dengan menggunakan gegep besi. Korban menderita luka dibagian kepala, saat korban jatuh, pelaku dengan beringan memukuli korban, dan akhirnya korban terjatuh. Korban berteriak minta tolong.
“Tolong, tolong, tolong, ada maling, “teriak korban.
Kemudian pelaku kabur meninggalkan korban dan alat-alat yang dibawanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ; 1 kaos berkerah kuning kombinasi warna hitam terdapat bercak darah, helm warna merah, 1 buah gegep besi, dan kantong plastik berisi serpihan kaca.
Kasatreskrim menyampaikan, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e, 3e, dan 4e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan/atau 12 tahun penjara.
“Kita sungguh menyayangkan kejadian ini terjadi dan menimpa didunia pendidikan. Dunia pendidikan harusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa dan guru dalam mengenyam pendidikan, namun naas terjadi peristiwa yang menyakitkan yang dapat mengganggu aktifitas belajar mengajar guru dan murid”, tegas Agung Joko Haryono.
Dikesempatan yang sama, M.Irfan mewakili Kepala Dinas Pendidikan turut prihatin atas kejadian yang menimpa Kepala Sekolah SDN 2 Penawangan Pak Budiyono. Dikatakan bahwa, Pak Budiyono merupakan salah satu Kepala Sekolah berprestasi juga Sekolah yang dipimpin merupakan SDN Penggerak, ujar M.Irfan.
Dari pihak keluarga yakni anak korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Grobogan yang sudah mengungkap dan menangkap pelaku. Semoga Kasus ini benar-benar ditegakkan, dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku, pintanya.
( AL.1 – Grobogan ).