Pemdes Pilangpayung Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Melakukan Upaya Pembersihan Sampah Liar, Hanya 3 Orang Warga Yang Ikut Membantu

Pemdes Pilangpayung  Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Melakukan Upaya Pembersihan Sampah Liar, Hanya 3 Orang Warga Yang Ikut Membantu

Loading

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Kepala Desa merupakan jabatan politik yang rentan terhadap permasalahan ditengah masyarakat. Dalam regulasi dijelaskan bahwa tugas Kepala Desa diantaranya melayani masyarakat dan ikut memajukan dan menjaga lingkungan dengan baik, agar kesehatan masyarakat tercapai sesuai prosedur.

Hal ini sesuai perintah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lihat juga link YouTube di bawah ini 👇:

https://youtu.be/hoW9C6q5xto

Disebutkan bahwa “upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.

Adapun sesuai Pasal 50 ayat (3) menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf  (e) diancam pidana kurungan  paling lama  3 (tiga) bulan atau denda paling banyak  Rp 15.000.000; (lima belas juta rupiah).

Hukuman tersebut berlaku kepada orang yang tidak turut membersihkan lingkungan.

Sedangkan upaya persuasif juga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan dengan mendatangkan mobil bak sampah yang dilaksanakan oleh beberapa tenaga dari DLH dengan pengawasan Suratno Staf DLH.

Dikatakan bahwa, pihaknya agak kecewa kepada pihak pemerintah desa Pilangpayung, yang mana seharusnya masyarakat melakukan kerja bakti bersama, namun hanya terdapat tiga orang warga masyarakat. Hal ini sangat mengganggu jalanya pembersihan karena waktu yang cukup lama, keluh Suratno.

Dalam pelaksanaan pembersihan sampah liar di Desa Pilangpayung Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan juga di ikuti oleh Kepala Cabang Wilayah Tengah PDAM Purwa Tirta Dharma Purwodadi  Agung Fitrianto, ST., MM bersama beberapa staf.

Agung Fitrianto menuturkan bahwa kepedulian jajaran kami ikut membersihkan Sampah liar ini yakni tumpukan sampah tersebut menutupi jaringan pipa transmisi PDAM Jalur Sidorejo. Bahkan posisi tepat dilokasi pembuangan sampah liar terjadi kebocoran pipa transmisi PDAM, keluh Agung.

Pemerintah Desa Pilangpayung yang dikoordinatori oleh Kepala Dusun Samben Desa Pilangpayung Sasmito turut hadir dilokasi atas perintah Kepala Desa.

Harapan kedepan setelah sampah liar bersih, dan dipasang papan peringatan dari pihak pemerintah desa, masyarakat sekitar maupun masyarakat luar desa kami, akan tertib untuk menjaga lingkungan bersama, pungkas Kepala Desa Pilangpayung Rihartini.

(AL.1-Pwdd)