LINTASINDONEWS.COM – SRAGEN, Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, akhirnya kekosongan perangkat desa di desa Karangtalun kecamatan Tanon kabupaten Sragen provinsi Jawa tengah, sudah ditetapkan calon terpilih.
Pengumuman calon terpilihpun sudah di tetapkan, yakni Kasi Pelayanan Triyono dengan total nilai 47, 97. Sementara untuk Kasi Pemerintahan Bagus Priangga dengan nilai 51,60 Senin malam (28/11/2022) pukul 17.00 WIB hingga selesai. Bertempat di balai desa Karangtalun berjalan lancar dan tanpa ada kendala.
Hadir dalam pengumuman dan penetapan calon terpilih Pjs.Camat Tanon Indarto Setyo Pramono, S, STP, M, Si., Kepala Desa Karangtalun Ngatimin Sri Raharjo dan jajaran perangkat desa karangtarun. Kemudian jajaran panitia pemilihan calon perangkat desa serta unsur muspika kecamatan Tanon.
Perlu di ketahui kedua calon terpilih bersaing ketat dengan 23 calon lainnya, total pendaftaran untuk calon perangkat desa ada 25 calon. Yakni 11 orang mendaftar untuk Kasi Pelayanan, sementara 14 orang mendaftar di kasi pemerintahan.
Baca juga:
Polres Sragen Bersama BUJP PT. Dangkel Jaya Sentausa Resmi Membuka Diklat Gada Pratama Tahun 2022
Saat di konfirmasi PJs. Camat Tanon Indarto Setyo Pramono menyampaikan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi untuk menetapkankan calon terpilih. Menurutnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Hari ini kan panitia sudah melakukan perangkingan, hasil perangkingan sudah di sampaikan ke pak kades hari ini, kemudian di lakukan penempelan hasil pengumuman di desa. Pak kades selanjutnya paling lambat dua hari melakukan konsultasi untuk minta rekomendasi ke camat, dalam waktu 7 hari paling lama untuk mencermati tahapan pengisian perdes ini, “ujarnya, Senin (28/11/2022).
Masih kata Indarto, selanjutnya Camat mencermati satu calon nilai tertinggi, apakah syarat – syarat itu sudah sesuai aturan yg ada.
“Kalau di temukan syaratnya kurang menjadi cacat gitu, “kata dia.
Indarto kemudian nenjelaskan, langkah selanjutnya proses penjaringan dan penyaringan dari panitia menyampaikan ke pak kades.
“Selanjutnya pak kades melampirkan dan apakah uji kompetensi dan kerangkingan sudah sesuai, kita cermati apakah salah jumlah, kalau sudah fix semua kita berikan rekomendasi ke pak kades untuk menetapkan calon perangkat desa menjadi perangkat desa, ” terangnya.
Kemudian Indarto tak menampik jika masih ada pihak lain yang merasa keberatan, dia menganjurkan untuk menyampaikan sanggahan sesuai prosedur.
“Kalau ada pihak yang lain keberatan bisa sanggah tiga hari, sanggah tiga hari itu diatur dalam perda, di sampaikan peserta kepada panitia dan panitia berhak menanggapi. Kalau ada sesuatu yang lain jika ada bukti Perda juga diatur kalau administrasi ke panitia unsur pidana ke APH selama tiga hari, ” tegasnya.
“Kalau ada pihak lain yang kurang puas untuk adminitrasi ya ke PTUN, kalau pidana ya ke pengadilan, “urainya.
Saat di tanya apakah nanti calon yang telah di tetapkan akan segera di Lantik, Indarto mengungkapkan, Kades akan melantik setelah membuat SK.
“Jika pihak kades sudah mendapat rekomendasi dari camat dan membuat SK selama tiga hari, terserah pak kades, lima belas hari SK di buat lima belas hari paling lambat pak kades harus melantik, “paparnya.
Sementara Ngatimin Sri Raharjo Kades Karangtalun kepada media lintasindo memaparkan, saat di tanya kemantapan terpilihnya calon perangkat desa, dia merasa sudah selesai dalam penjaringan pemilihan perangkat desa dan sudah sesuai prosedur.
“Saya sudah mantap dan yakin karena sudah bisa di lihat dari hasil tertinggi dari calon yang lain, “ucapnya.
Masih lanjut, Ngatimin berharap calon terpilih nanti bisa bekerja dan menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
“Kedua calon terpilih nanti bisa bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik, “katanya
Di tempat yang terpisah, Sumanto wakil ketua penjaringan dan penyaringan, saat di tanya media ini seputar keberatan hasil penjaringan dan penyaring dari dua calon menyatakan, Qori Marsudi Utomo & Muhammad Khoris, Sudah melayangkan surat keberatan.
“Surat tentang prestasi yang berwujud sertipikat, dan dari pihak tim sudah menyelesaikan ke pihak lembaga, jadi sudah koreksi ke pihak lembaga dan dari lembaga sudah bertanggung jawab dan itu adalah asli dan database di sana ada dengan nama triyono, tim sudah menjelaskan bahwa dari mas Qori ingin melihat arsip arsip yg ada berupa sertifikat,” ucapnya.
Kemudian Sumanto juga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan secara terbuka kepada keduanya yang menollak hasil penjaringan.
“Sudah kami berikan secara terbuka kepada saudara Qori, dan dia sudah memfoto alamat sudah jelas, dan dari penjelasan ketua tim yaitu bapak Drs. Sugiyatno, dan dari mas Qori sudah menerima permintaanya. Dan pada hari ini sudah selesai dan tidak ada yg di permasalahkan, “ulasnya
Sementara Qori Marsudi Utomo & Muhammad Khoris, keduanya duduk bersama ketika media ini mewawancarai, dalam pernyataannya Muhammad Khoris merasa keberatan seputar nilai dan keterbukaan tentang informasi dedikasi.
“Kalau tim sudah menjalankan sesuai prosedur, kami sudah di jelaskan untuk masalah penilaian penilaian dan informasi informasi tentang prestasi dan dedikasi, kata Khoris.
Saat di tanya apakah sudah menerima keputusan, Khoris menjawab, dari panitia sudah menunjukkan bukti fisik sertifikat tersebut, namun Khoris menyatakan tidak bisa mengecek keabsahannya.
“Tapi dari kami peserta tidak bisa mengecek keabsahan sertifikat itu,” ungkapnya
Saat di tanya apakah malam ini sudah menerima keputusan dari hasil penjaringan? Qori dan Khoris menyatakan sudah menerima penjelasan dan paparan dari panitia tersebut.
“Sudah menerima penjelasan dan paparan untuk sertifikat mas Tri kayak gini, “ujar Qori.
Ketika di pertajam pertanyaan lagi apakah sudah menerima dan legowo, Qori dan Khoris sudah menerima keputusan tersebut, Dan dalam penyampaian keduanya berharap Ke depan panitia harus lebih baik lagi.
“Kami berharap panitia bisa bekerja secara detail dan terbuka kepada peserta, “ujar Khoris. (Red/Sriyadi).