Tampak dalam gambar pohon terlihat hitam terbakar, kamis (19/12/2024)

LINTASINDO-SRAGEN, Saat melintas di jalan raya milik PUPR Sragen, tepatnya didesa tangkil menuju sragen, tampak pohon besar ditepi jalan raya   nyaris putus karena keropos, ini terlihat ketika rumput liar di bersih kan dengan cara di bakar, hingga kini bekas pembakaran rumput liar masih terlihat. Kamis (19/12/2024)

Jika hal ini di biarkan akan  berdampak mengakibatkan kecelakaan yang tak terduga, bila sewaktu-waktu pohon itu roboh.

Namun bila di kaji lebih dalam, rapuhnya pohon besar yang rindang ini diduga akibat dari pembakaran rumput liar, sehingga pohon yang tadinya terlihat asri, kini tampak hitam pekat dan bagian batang pohon bagian bawah ikut terbakar.

Menurut pengakuan warga setempat yang tidak mau disebut namanya, pohon tersebut telah tumbuh beberapa dekade, pohon-pohon tersebut menghiasi jalan dan nampak asri. Namun amat disayangkan jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sebenarnya tidak mengganggu tapi entah kenapa kok bisa dibakar seperti itu, pohon yang mestinya menjadi pemandangan indah membuat kesejukan jalan mestinya kita sebagai warga ikut handarbeni, biar kelihatan asri, “ucap dia. Kamis (19/12/2024)

“Kami kawatir jika tidak segera di tebang bila ada hujan angin sewaktu waktu pohon roboh bisa menimbulkan kecelakaan bapa pengguna jalan, “tambahnya.

Sementara itu PUPR Sragen melalui kabid Binamarga Aribowo Sulistyo ketika ditemui lintasindo mengatakan berterima kasih,  kepada warga yang peduli tentang informasi kepada pihak PUPR Sragen. Kamis (19/12/2024).

“Akan segera kami tinjau kelokasi yang sekiranya pohon-pohon yang batangnya sudah rapuh atau masalah yang lain, “ungkapnya.

Masih kata Bowo, pihaknya akan mengerahkan petugas untuk meninjau ke daerah daerah kroscek dimana ada pohon yang menghawatirkan, dan akan segera dieksekusi guna untuk antisipasi hal yang terburuk demi keselamatan para pengguna jalan.

“Kami menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, dan jangan sekali kali merusak ataupun membakar pohon pohon yang ada ditepi jalan itu, karena  dilindungi undang undang bila sengaja membakar, merusak tentunya itu ada ketentuan pelanggaran hukum yang mengatur, “jelasnya.

Kontributor: Dawam

Editor: Rian

SHARE