NASIONAL, Beredar sebuah video di media sosial YouTube yang mengeklaim bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa biaya atau berlaku seumur hidup.
Baca juga: KKN UNS Surakarta Adakan Sosialisasi Bahaya HOAKS Bersama Polsek Miri di Desa Gilirejo
Faktanya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri, mengonfirmasi bahwa klaim ada pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah hoaks.
Baca juga: Berita Hoaks Menyebar di Facebook, Bagi Hadiah Gratis HP Samsung Dalam Rangka HUT HP Samsung
Korlantas Polri menjelaskan SIM tidak seumur hidup mengacu pada Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berbunyi fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, dan sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Baca juga: Daftar Berita Hoaks Hingga Lowongan Kerja PT Gudang Garam Tbk
Adapun regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8.
Artikel ini telah tayang di kanal resmi Kominfo dengan judul “HOAKS Program Baru Pembuatan SIM Gratis dan Seumur Hidup”
Editor: Rian