LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Polres Grobogan menggelar diskusi kamtibmas bersama para pengusaha kafe karaoke di Wilayah Kabupaten Grobogan menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Kegiatan itu dilaksanakan di posko sanika satyawada pada Jum’at (08/03/2024).
Acara dipimpin langsung Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Satpol PP dan Disporabudpar Kabupaten Grobogan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Grobogan mengimbau kepada semua pengusaha kafe karaoke di Wilayah Kabupaten Grobogan untuk menjaga toleransi antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan.
“Selama bulan Ramadhan, kami minta para pengusaha kafe karaoke untuk tutup”, ujar Wakapolres Grobogan.
Wakapolres menyampaikan, himbauan tersebut sesuai dengan harapan para ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Grobogan.
“Saya berharap agar sinergitas antara warga dan pengusaha kafe karaoke tetap diutamakan juga saling mengingatkan. Hal ini agar tercipta situasi dan kondisi yang aman, sejuk, damai dan kondusif pada saat bulan Ramadhan maupun Idul Fitri nanti”, kata Kompol Gali Atmajaya.
Mengingat negara Indonesia merupakan Negara hukum, Kompol Gali Atmajaya menegaskan bahwa warga ataupun kelompok masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan sweeping adanya kafe karaoke yang nekat buka saat Bulan Suci Ramadhan nanti, tegasnya.
“Kita menjalankan tugas ada prosedurnya tidak bisa asal langsung main sweping. Apabila nantinya ada pelanggaran, pastinya akan dilakukan penindakan oleh dinas terkait”, tegas Wakapolres Grobogan.
Sementara itu, Disporabudpar Grobogan yang dalam hal ini diwakili oleh Suliwati menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tempat Karaoke, para pengusaha diwajibkan untuk selalu mentaati aturan dimana tempat usaha kafe karaoke tidak buka selama bulan Ramadhan.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada teman-teman pengusaha. Kami minta agar teman-teman menempel surat dari kami di depan tempat usaha. Apabila nanti ada yang melanggar, akan kami tindak,” katanya.
Pada kegiatan ini Satpol PP Grobogan yang diwakili Mugiyanto mengatakan, para pengusaha kafe karaoke diminta untuk tidak membuka usahanya secara diam-diam saat bulan Ramadhan.
“Kami berharap dan mohon pengertian dari para pengusaha karoke untuk mentaati Peraturan Bupati Kabupaten Grobogan dengan tidak membuka usahanya selama Ramadhan nanti”, pungkasnya.
( AL.1 – Grobogan ).