
SRAGEN – program pendaftaran sertifikat tanah ( PTSL ) di desa Kecik Kecamatan Tanon kabupaten Sragen perlu kejelasan dari kades Kecik Sukidi SP, tentang program penyertifikatan tanah, di duga ada pungli. Rabu 27/10/2021
Team target hukum Indonesia Sragen dan Team lintasindonews, melanjutkan langkah menuju kelurahan Kecik, untuk mengklarifikasi tentang program ( PTSL ) Tahun 2020 dan berlanjut di tahun 2021.
Team THi dan lintasindonews, menjumpai Kades Kecik Sukidi SP di ruang kerjanya dan di sambut baik kedatangan kami dan memberi penjelasan tentang kasus program ( PTSL ) di desa kecik, di tahun 2020 mendapatkan kuota sebanyak 175 bidang, yang lolos masuk program PTSL 106 bidang yang sudah selesai dan di serahkan kepada pemohon.
Dalam keputusan surat edaran Bupati Sragen dengan PERBUP No. 4 TH 2020 tentang pembiayaan sertifikat (PTSL) dengan radius 15 km, dari pusat kota sebesar 350 ribu, dan dari radius 15 km, lebih dari pusat kota sebesar 450 ribu. Maka dalam kesepakatan panitia pemerintahan desa kecik, di dalam program PTSL di kenakan biaya kisaran 500 ribu.
di tahun 2021 kepala desa Kecik ( Sukidi) menelpon pihak BPN untuk menanyakan program kelanjutan PTSL, dari pihak BPN Sragen memberi jawaban, tidak ada kuota utk kelurahan Kecik. Dan kades Kecik menghubungi bapak Sekda Sragen, dan kelanjutan mendapatkan kuota untuk desa Kecik, mendapatkan kuota 59 bidang.
dan yg lolos sebanyak 54 bidang, dari peserta yg nggak lolos, Wiji Sukarto, Sumi tidak mendaftar muncul di BPN. Sutami mengundurkan diri (noroki) / membiayai, makam tidak di daftar tapi muncul di BPN, Harso meninggal dan tidak mendaftar muncul di BPN, dari keterangan Kades ( Sukidi) tidak meminta biaya sedikitpun.
Yg tidak lolos PTSL. kurang memenuhi syarat tidak terbit PBT, dan di rencanakan utk di proses ke reguler dengan biaya kisaran 2.5 Juta perbidang, dan lihat bergejolak di masyarakat wacana tersebut di batalkan, masyarakat biar bisa membedakan antara PTSL dan Reguler, dan akan membantu memproseskan, setelah program PTSL selesai di kelurahan desa Kecik,” Tandasnya Kades Sukidi.
(Sriyadi Kenul)
Editor: Seno