Lintasindonews.com, Solo –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pelepasan Aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BANK milik Solo, Dewan menyetujui.
Pelepasan asset atas HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 73 yang terletak di Kelurahan Sriwedari secara resmi telah diserahkan ke Pemkot Solo sebagai hibah perusahaan kepada pemerintah.
‘’Dengan telah dilepaskannya aset BPR Bank Solo, secara otomatis kepemilikan sertifikat HGB di Sriwedari bukan lagi menjadi tanggungjawab perusahan perkreditan Bank Solo,’’ kata Ketua DPRD Kota Solo, Teguh Prakosa, Senin (15/10) seperti di lansir dari awak media on line lokal.
Menurut Teguh, diharapkan Bank Solo tetap berpegang pada misi sebagai bank perkreditan rakyat. Selain dapat menumbuhkan usaha mikro kecil, ujar dia, kreditur akan semakin berambah sehingga dapat menjadi salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah Kota Solo.
‘’Semakin banyak nasabah diharapkan Bank Solo dapat menjadi salah satu pemasok APBD. Selain juga bisa menjadi tempat UMKM memperoleh pinjaman,’’ katanya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi II Supriyanto menegaskan agar Bank Solo juga memberi pinjaman kepada pegawai negeri selain membantu permodalan UMKM.
‘’Beri pinjaman juga ke PNS selain ke usaha mikro kecil. ‘’
Sumber Tl
Editor : Rian Hepi