RKAB Tahunan: Momentum Menertibkan Tambang Ilegal yang Terabaikan

RKAB Tahunan: Momentum Menertibkan Tambang Ilegal yang Terabaikan

Loading

Catatan Redaksi 

OPINI, Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengembalikan skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahunan mulai 2026 patut diapresiasi. Langkah ini, meski dianggap merepotkan oleh pelaku industri, justru bisa menjadi instrumen penting untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di tanah air.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: apakah kebijakan ini akan berdampak pula pada maraknya praktik pertambangan ilegal—terutama galian C—yang kini justru kian menjamur di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah?

RKAB Tahunan dan Pengawasan yang Lemah

Secara administratif, sistem digitalisasi RKAB tentu menjanjikan efisiensi dan transparansi. Tapi, langkah ini akan menjadi percuma jika di lapangan, pengawasan terhadap praktik tambang justru melemah. Selama ini, praktik galian C ilegal seolah menjadi rahasia umum yang tak tersentuh hukum. Di berbagai kabupaten di Jawa Tengah, kita bisa dengan mudah menjumpai aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan dan infrastruktur.

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait terkesan menutup mata. Ada yang beralasan tidak punya kewenangan, ada yang malah terindikasi bermain mata. Padahal, dampak dari galian ilegal sangat nyata: jalan rusak, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan lahan pertanian.

RKAB Harus Jadi Filter, Bukan Formalitas

Dengan diberlakukannya RKAB tahunan, seharusnya pemerintah punya kendali lebih besar untuk menyeleksi perusahaan tambang yang benar-benar layak. Jaminan reklamasi dan pascatambang yang kini dijadikan prasyarat approval RKAB harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Jangan sampai RKAB hanya menjadi formalitas yang bisa dibeli dengan surat dan dokumen.

Jika ESDM serius menertibkan, maka momentum ini harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar tambang-tambang ilegal yang tak memiliki RKAB sama sekali. Penertiban harus menyeluruh, tidak hanya menyasar pengusaha kecil tapi juga aktor-aktor besar yang diduga membekingi kegiatan ilegal.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Merata

Redaksi LintasIndoNews mendesak agar kebijakan RKAB tahunan ini dibarengi dengan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Aparat harus hadir sebagai pelindung masyarakat dan lingkungan, bukan justru menjadi pelindung pelaku tambang ilegal.

Kesimpulan: Antara Harapan dan Realita

Perubahan skema RKAB adalah harapan baru. Tapi harapan ini bisa jadi hanya ilusi jika tidak diikuti komitmen untuk membongkar tambang-tambang yang beroperasi di luar hukum. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan kepada generasi mendatang hanya karena pembiaran yang disengaja.

Sudah saatnya negara hadir sepenuhnya. Jangan biarkan RKAB tahunan hanya menjadi catatan administratif, sementara di lapangan tambang ilegal terus mengeruk bumi tanpa pertanggungjawaban.


🎯 Hastag:

#RKABTahunan #StopTambangIlegal #GalianCIlegal #JatengRusakTambangLiar #LingkunganRusak #APHHarusTegas #TambangTanpaRKAB #SatuTahunSatuFilter #RedaksiLintasIndoNews