Opini Publik, Pemilihan langsung dalam kontestasi demokrasi merupakan perwujudan sila ke-4 Pancasila. Dalam amanat sila tersebut adalah tidak memaksakan kehendak orang lain, juga menerima keputusan bersama.
Seorang Kepala Desa yang mencalonkan diri diikat syarat pencalonan dan hak – hak yang melekat sesuai konstitusi.
Hal ini sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 39 (1) berbunyi ; Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hal ini cukup jelas apa yang menjadi gerakan para Kepala Desa baru – baru ini didepan Gedung DPR RI Jakarta adalah Melanggar Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disisi lain, pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Menurut Aktivis Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Ali Rukamto (50) apa yang dilakukan oleh para kepala desa tersebut tidak mencerminkan jiwa pemimpin, namun hanya mengedepankan dan mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan.
Kepala Desa merupakan tauladan bagi masyarakat desa, dan jabatan sakral harusnya di jaga bukan untuk nilai tawar yang akan menguntungkan pribadi.
“Kepala Desa seyogyanya legowo atas apa yang diamanatkan UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan Jabatan Kepala Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
Selain itu, para Kepala Desa yang menuntut perpanjangan jabatan sama sekali tidak mencerminkan etika Kepatutan dan Kepantasan seorang pemimpin yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Dalam gerakan yang dilakukan oleh para Kepala Desa untuk diberikan tambahan jabatan selama 3 (tiga) tahun tanpa melalui pemilihan langsung merupakan gerakan inkonstitusional.
Hal ini memperkuat bahwa kepentingan elit (Kepala Desa) akan mengorbankan demokrasi yang saat ini tidak sedang baik – baik saja.
Terbukti terjadi degradasi demokrasi dan rusaknya tatanan konstitusi yang sejatinya menjadi pilar penegakan hukum, malah untuk alat permainan kepentingan. (*****)