LINTASINDO~SRAGEN, Kampanye merupakan tahapan yang penting dalam pemilu karena menentukan kemenangan peserta pemilu. Hal ini menjadikan tahapan kampanye memiliki potensi kerawanan yang tinggi sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berbagai pihak, termasuk dari Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Sragen.
Kini Kesbangpol bersama Bawaslu maupun KPU, terus gencar menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Lembaga pengawas ini di harapkan bisa menciptakan iklim demokrasi yang damai di Sragen.
Tujuan dari sosialisasi ini, agar Masyarakat memahami pendidikan politik yang baik tentang tahapan pemilu, namun juga pengawasan partisipatif seluruh masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Sosialisasi kali ini mengusung tema “Memperkuat Peran dan Partisipasi Pemilih Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak 2024” bertempat di gedung KORPRI di jalan mawar no. 15 Sragen. Selasa (29/10/2024).
Hadir dalam kegiatan ini Kukuh Cahyono S.H selaku Kordiv Penanganan Pelanggraan, Data Dan Informasi, kemudian Zainal Arifin S.H.I Divisi Hukum dan Pengawasan. Hadir pula Kepala Kesbangpol Sutrisno, S.sos, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat dari masing~masing yang mewakili setiap kecamatan.
Kemudian sosialisasi di sampaikan secara terbuka hingga diadakan sesi tanya jawab seputar pilkada kepada peserta, dengan narasumber dari masing~masing lembaga.
Inti dari sosialisasi ini menyangkut bagaimana cara berkampanye yang benar baik tempat maupun kondisinya. Masyarakat antusias mengajukan beberapa pertanyaan.
Setelah melakukan tanya jawab, ada salah satu peserta masyarakat masih kurang puas apa yang disampaikan dari para narasumber, sebut saja Dawam masyarakat dari kecamatan Tanon, dia sedikit agak kecewa atas jawaban dari petugas bawaslu.
Pertanyaan yang di sampaikan Dawam, jika Calon Bupati diundang ditempat hajatan atau di tempat suatu acara di masyarakat apakah bisa melakukan sambutan dan kampanye menyampaikan visi dan misinya?
Dawam, menilai jawaban dari narasumber menjadi ambigu, karena tak ada jawaban yang pasti. Yakni dilarang atau tidak dilarang?.
“Menurut saya jawaban masih ngambang, jadi petugas yang diberi kepercayaan negara ketika menyampaikan soal undang undang maupun aturan dan pelanggaran harus tegas, Jika ada larangan harus di sampaikan, kalau tidak dilarang ya sampaikan tidak di larang, “ucapnya.
Masih apa kata Dawam, mengenai money politik adalah hal yang di larang, meskipun itu di anggap budaya, menurutnya adalah kebiasaan yang harus di hilangkan.
” Jadi harus bisa membedakan antara budaya dan kebiasaan, jika terbiasa akan menjadi budaya yang kurang baik, disinilah pentingnya pendidikan yakni jika manusia buta akan politik, dia akan sadar jika ekonomi sulit, beras mahal, BBM naik, pekerjaan susah dan mereka akan sadar politik ketika keluh kesah mereka dirasa sudah tidak berguna lagi, “tegas Dawam (Red)
Kontributor: Dawam
Editor: Rian