Suwarno Korban Dugaan Kriminalisasi Polres Grobogan Ajukan Peninjauan Kembali

Suwarno Korban Dugaan Kriminalisasi Polres Grobogan Ajukan Peninjauan Kembali

Loading

JEJAK KASUS

SEMARANG – Suwarno (41), wartawan media online asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya pada 2023 lalu. Langkah itu ditempuh usai ia berkonsultasi dengan praktisi hukum, Jhon L. Situmorang, S.H., M.H., di Semarang, Sabtu (20/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Suwarno memaparkan rangkaian peristiwa yang menimpanya. Ia menyebut dirinya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Grobogan pada 13 Maret 2023, dengan tuduhan memeras seorang pengusaha properti. Namun, sejak awal proses penyidikan hingga persidangan, Suwarno menilai terdapat banyak kejanggalan.

“Dakwaan kedua yang dijadikan dasar putusan itu sangat aneh. Saya tidak pernah diperiksa sebagai terlapor, bahkan peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. Tapi tiba-tiba bisa masuk ke persidangan,” ujar Suwarno.

Di persidangan, dakwaan pertama terkait OTT dinyatakan tidak terbukti. Hakim kemudian memutus Suwarno bersalah hanya berdasarkan dakwaan kedua dengan vonis empat bulan penjara.

“Saya divonis tanpa pernah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk perkara kedua itu,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Jhon L. Situmorang menyatakan siap mendampingi Suwarno dalam upaya PK. Ia menilai peluang dikabulkannya PK terbuka lebar karena sudah mengantongi sejumlah novum baru.

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Negara memberikan ruang PK, dan itu akan kita gunakan untuk mengembalikan nama baik Suwarno,” tegas Jhon, yang sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus kriminalisasi terhadap tiga wartawan di Polres Blora.

Ia menambahkan, praktik kriminalisasi terhadap jurnalis maupun masyarakat sipil harus dihentikan.

“Saya mengecam keras oknum aparat yang menggunakan hukum hanya demi kepentingan tertentu,” ujarnya.


Jurnalis|Ali_Grobogan

  • Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

    Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

    OPINI oleh: S. Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan saluran air. Program ini merupakan instrumen strategis negara untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kelembagaan petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai…

  • Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up

    Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up

    Oleh: Djoni Sugara, Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI OPINI, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Pesan itu sederhana, tetapi memiliki makna mendalam: tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Karena itu, ketika publik masih menemukan dugaan…

  • 25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama

    25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama

    GROBOGAN, Sekitar 25.000 warga Thoriqoh Shiddiqiyyah dari berbagai daerah memadati Gedung Serbaguna Dewi Sri, Jalan Thamrin, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (12/7/2026). Mereka menghadiri peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang dirangkaikan dengan Shilaturrahmi dan Tasyakuran ke-26 Thoriqoh Shiddiqiyyah. Acara berlangsung khidmat dengan nuansa religius dan syiar Islam. Hadir langsung Guru Besar Thoriqoh Shiddiqiyyah,…