![]()
JEJAK KASUS
SEMARANG – Suwarno (41), wartawan media online asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya pada 2023 lalu. Langkah itu ditempuh usai ia berkonsultasi dengan praktisi hukum, Jhon L. Situmorang, S.H., M.H., di Semarang, Sabtu (20/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Suwarno memaparkan rangkaian peristiwa yang menimpanya. Ia menyebut dirinya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Grobogan pada 13 Maret 2023, dengan tuduhan memeras seorang pengusaha properti. Namun, sejak awal proses penyidikan hingga persidangan, Suwarno menilai terdapat banyak kejanggalan.
“Dakwaan kedua yang dijadikan dasar putusan itu sangat aneh. Saya tidak pernah diperiksa sebagai terlapor, bahkan peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. Tapi tiba-tiba bisa masuk ke persidangan,” ujar Suwarno.
Di persidangan, dakwaan pertama terkait OTT dinyatakan tidak terbukti. Hakim kemudian memutus Suwarno bersalah hanya berdasarkan dakwaan kedua dengan vonis empat bulan penjara.
“Saya divonis tanpa pernah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk perkara kedua itu,” imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Jhon L. Situmorang menyatakan siap mendampingi Suwarno dalam upaya PK. Ia menilai peluang dikabulkannya PK terbuka lebar karena sudah mengantongi sejumlah novum baru.
“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Negara memberikan ruang PK, dan itu akan kita gunakan untuk mengembalikan nama baik Suwarno,” tegas Jhon, yang sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus kriminalisasi terhadap tiga wartawan di Polres Blora.
Ia menambahkan, praktik kriminalisasi terhadap jurnalis maupun masyarakat sipil harus dihentikan.
“Saya mengecam keras oknum aparat yang menggunakan hukum hanya demi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Jurnalis|Ali_Grobogan


-
Sosok Eko Purnomo, Kades Humanis yang Buktikan Kepemimpinan Lewat Kinerja dan Ketahanan Pangan Desa
SUARA DESA GROBOGAN, LINTASINDO.COM – Di tengah tuntutan masyarakat akan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sosok Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Eko Purnomo, S.Kr, dinilai mampu memberikan teladan melalui kepemimpinan yang sederhana namun berorientasi pada hasil. Dikenal sebagai pemimpin yang santai, kalem, dan dekat dengan masyarakat, Eko Purnomo terus mendorong…
-
Opini: SPPG Bukan Milik Tokoh Politik, Melainkan Program Negara yang Harus Dijaga Bersama
Penulis: Sugeng Rianto (Pemimpi Redaksi Media Lintasindonews) Belakangan muncul kekhawatiran di masyarakat terkait adanya anggapan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dihentikan hanya karena keluarnya seseorang yang dianggap sebagai orang kepercayaan pihak tertentu. Jika benar demikian, maka hal tersebut perlu menjadi bahan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tata kelola Program Makan…
-
Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
JEJAK KASUS KARANGANYAR — Polemik penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Genengan, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan lumbung pangan tahun anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal. Berdasarkan dokumen laporan penyaluran Dana Desa Genengan yang diperoleh, Pemerintah Desa Genengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200.000.000…
- Sosok Eko Purnomo, Kades Humanis yang Buktikan Kepemimpinan Lewat Kinerja dan Ketahanan Pangan Desa
- Opini: SPPG Bukan Milik Tokoh Politik, Melainkan Program Negara yang Harus Dijaga Bersama
- Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
- Jangan Biarkan SPPG Menjadi Alat Kepentingan: Ketika Profesionalisme Kalah oleh Kedekatan
- Irigasi Wukirsawit Disorot, Aktivis: Jangan Sampai Anggaran Besar Berujung Pekerjaan Asal Jadi






