LINTASINDO~SRAGEN, Sistem dana desa tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023. Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait dana desa tahun 2024

Dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa.
Dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Dana desa diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti promosi kesehatan, pengembangan kapasitas ekonomi, dan mitigasi bencana.
Dana desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala desa, balai desa, atau tempat ibadah, kecuali untuk desa yang berstatus Desa Mandiri.

Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Setidaknya 20% dana desa 2024 dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani.

Seperti apa yang di lakukan Kepala Desa Srimulyo Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen Tri Prasetyo melalui media Lintasindonews berharap masyarakat selalu berpikir positif, jika ada isu yang berkembang di tengah masyarakat hendaknya dengan kepala dingin dan bisa bertanya ke Pemerintah Desa Srimulyo.

“Saat akan melakukan realisasi Dana Desa sudah melalui prosedur sesuai regulasi dan menyerap aspirasi dari masyarakat mulai dari Musrenbangdes, RKPdes dan musdes dan APBDes, “ujarnya.

Tri Prasetyo juga menekankan perihal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Tri Prasetyo BPD juga aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDes.

“Bumdes di kelola oleh pengelola sesuai tupoksi, saya selaku kades ex officio pembina bumdes, hanya memberikan saran yang terbaik kepada pengelola, selebihnya pengelola yang mengelola semua unitnya, “jelasnya.

Sementara itu Ketua BPD Santoso, senada apa yang di ungkapkan Tri Prasetyo menyampaikan, pihaknya selaku BPD selalu melakukan check and balance. Selalu rutin mengikuti Musrenbangdes, RKPdes, Musdes hingga penyusunan APBdes.

“Benar untuk BUMDes kami juga ikut berperan mengawasi, “terangnya. (Red)

 

 

Editor: Rian

SHARE