Kalapas Purwodadi Erik Murdiyanto  didampingi Bambang Sugiyono Ka KPLP dan Kasubsi Regbimkemas Aris Munandar  Menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

LINTASINDO – GROBOGAN, Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan puncak hari kemenangan bagi umat muslim dimanapun berada. Di Indonesia, momentum Lebaran sangatlah penting, dimana sesama umat muslim berkumpul, dan saling memaafkan satu sama lain.

Tentu keindahan dan kedamaian ini juga dirasakan warga binaan yang ada di Lapas Purwodadi.

Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 ini Lapas Kelas IIB Purwodadi memberikan Remisi Khusus dan diberikan secara simbolis oleh Kalapas Erik Murdiyanto kepada perwakilan warga binaan.

Kalapas beserta Pejabat Struktural mengikuti Rapat Zoom dengan Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025. Penyerahan remisi khusus dilaksanakan di ruang Birawa Lapas Purwodadi pada Hari Jum’at (28/03/2025).

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kalapas Erik Murdiyanto didampingi Kasubsi Regbimkemas Aris Munandar Menyerahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan, di Ruang Birawa, Jum’at (28/03/2025).

Adapun Remisi terdiri dari 3 (tiga) macam yakni ; Remisi Umum, Remisi Khusus (Hari Raya Agama) dan Remisi Anak.

Terhadap warga binaan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas segala capaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.

Untuk Remisi Khusus Hati Raya Idul Fitri Tahun ini diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Dan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan , tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda.

Rapat Zoom di Ruang Birawa Lapas Purwodadi Bersama Dirjen Pemasyarakatan, Dalam Rangka Pemberian Remisi Khusus.

Besaran Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri  Tahun 2025 yang diberikan tiap tahunnya adalah sebesar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Menurut data dari Dirjen Pemasyarakatan, jumlah warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hati Raya Idul Fitri tahun ini Se-Indonesia adalah 1.641 orang. Sehingga dengan demikian bisa menghemat anggaran negara sebesar Rp. 81.264.930.000 ; (Delapan puluh satu miliar dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Ke-147 Warga Binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Lapas Purwodadi  terdiri dari ;

Remisi Khusus – I (RK – I), RK – I (15 hari) sebanyak 33 orang. (1 bulan) terdapat 93 orang, (1 bulan 15 hari) 18 orang, dan (2 bulan) 1 orang.  Sedangkan kategori RK – II (15 hari) 1 orang, dan (1 bulan) 1 orang. Total penerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 berjumlah 147 orang.

Dalam penggolongan pidana, penerima remisi khusus berdasarkan tindak pidana adalah ;  Kasus Human Traficking 2 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, Kesehatan 4 orang, Kesusilaan 3 orang, Korupsi 1 orang. Kasus Pemalsuan Materai/Surat  terdapat 1 orang, Pemerasan/Pengancaman 1 orang, Narkotika 25 orang, Pembunuhan 2 orang, Penadahan 2 orang, Pencurian 33 prang, Penganiayaan 7 orang, Penggelapan 1 orang, Penipuan 7 orang, Perlindungan Anak 55 orang dan Psikotropika terdapat 1 orang.

Data penghuni Lapas Purwodadi Per – 28 Maret 2025 berjumlah 295 orang, Narapidana sebanyak 194 orang, dan Tahanan 101 orang.

 

( AL.1 – Grobogan).

SHARE