Terkait Kasus Dugaan Pembelian Tanah Bulog Mayahan 2018, PC Oknum Notaris di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terkait Kasus Dugaan Pembelian Tanah Bulog Mayahan 2018, PC Oknum Notaris di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Loading

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Sidang lanjutan terdakwa PC Oknum Notaris Grobogan  digelar pada Hari Senin (13/02/2023) di Pengadilan Tipikor  Semarang. Sidang dimulai jam 10.00 Wib hingga jam 10.15 Wib dengan agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH., MH dengan anggota  masing-masing Gathot Sarwadi, SH , Drs. Ir.Arief Noor R, SH., MH dengan Panitera Artji J. Lotun, SH . Hadir pula Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, SH juga Penasehat Hukum Terdakwa M. Ali Purnomo, SH.,MH Dkk. Adapun terdakwa  PC  menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Baca juga: Menjadi Inspiratif Kades Cepoko Jangka 58 Hari Bisa Sulap Lahan Pertanian 1 Hektar Dengan Modal Rp 50 juta Menjadi 150 Juta, Bagaimana Caranya?? Ini Yang di Lakukan!!?

Baca juga: Program Sertifikat Massal Swadaya Yang Dijalankan Kades Karangrayung Tahun 2017 Hingga Sekarang Baru 50 Persen Jadi, Ada Apa??

Baca juga: Guyub Rukun Pewarta Grobogan Dalam Rangka Peringatan HPN Ke-77 Dengan Tumpengan

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH  pada tanggal 13 Februari 2023 melalui Siaran Pers Nomor : PR-10/M.3.41/PERS/02/2023.

Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi  Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar  Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dan menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar  Rp. 5.000; (lima ribu rupiah).

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, Terdakwa PC melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan (Pledoi). Sidang dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 27 Februari 2023, dengan agenda persidangan Pembelaan  (Pledoi) dari Terdakwa  melalui Penasihat Hukumnya.

 

(AL.1 – Grobogan)