![]()
Oleh: Ali Rukamto, Pegiat Media Sosial
OPINI, Tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya ditentukan oleh niat baik pemimpin daerah, namun juga oleh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketika pemegang kekuasaan administratif justru mengabaikan aturan hukum, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Hal inilah yang tampaknya sedang membayangi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca juga:
Jangan Ampuni Kepala Desa yang Menyimpang, Penjarakan Saja! Masih Ada Bupati & Gubernur Yang Bela??
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Grobogan menggelar seleksi pengisian perangkat desa secara serentak. Di Kecamatan Toroh, proses ini berlangsung dalam kondisi kekosongan jabatan Camat, yang kemudian dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat—Kasan Anwar—yang juga merangkap Camat Penawangan.
Secara administratif, pengisian perangkat desa ini mengacu pada Petunjuk Teknis Nomor: 141.3/173/I/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni. Salah satu syarat utama adalah keterlibatan pihak ketiga—yakni perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A—untuk menyusun dan mengoreksi soal ujian. Politeknik Negeri Semarang (Polines) menjadi pihak ketiga dalam pelaksanaan seleksi di 11 kecamatan, termasuk Toroh.
Baca juga: Surat Pembatalan Pengisian Perangkat Desa Jati: Tegaknya Hukum Administrasi atau Sekadar Simbolik?
Namun, dugaan kuat muncul bahwa proses tersebut tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Muncul indikasi adanya pengondisian nilai dan transaksi “uang tanda jadi” yang melibatkan beberapa kepala desa dan koordinator yang disebut-sebut dekat dengan lingkaran kekuasaan Bupati. Dalam narasi yang beredar, praktik ini bukan lagi rahasia umum—istilah “amplop coklat tebal” menjadi simbol bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan atas dasar kemampuan finansial, bukan kompetensi.
Yang menjadi persoalan hukum paling krusial adalah kewenangan Plt Camat Toroh, yang pada saat itu telah melampaui masa tugas enam bulan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, Plt atau Plh tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis—termasuk menerbitkan rekomendasi yang berdampak pada perubahan status hukum seseorang, seperti pengangkatan perangkat desa.
Dengan demikian, rekomendasi yang diterbitkan Plt Camat Toroh kepada 14 desa di wilayah tersebut berpotensi cacat hukum. Karena jabatan Plt-nya sendiri sudah tidak sah menurut ketentuan waktu, maka semua bentuk keputusan yang diambil atas nama jabatan tersebut berpotensi batal demi hukum.
Lebih parah lagi, lemahnya dokumentasi administratif di lingkup Pemkab Grobogan menambah kekacauan tata kelola. Kekosongan posisi strategis seperti Camat seharusnya diantisipasi dengan sistem yang rapi dan akuntabel. Sayangnya, kekacauan data birokrasi seolah menjadi pembenaran untuk menabrak prosedur formal.
Maka, benarlah bahwa maladministrasi yang terjadi di balik layar pemerintahan daerah bisa menjadi cikal bakal pelanggaran hukum terbuka. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus.
Kini publik menanti: akankah pelanggaran administrasi ini berujung pada sanksi hukum, atau akan kembali menjadi lembaran suram yang dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban?
🟧 Catatan Penulis:
Menjaga integritas birokrasi bukan hanya soal memilih orang yang tepat, tapi memastikan bahwa setiap proses berjalan dalam koridor hukum. Jika hukum tak lagi dihormati oleh pemangku jabatan, maka siapa yang akan menjaga demokrasi lokal kita?
📌Sudah Dibaca:

