![]()
Oleh: Rian Derasta – Redaktur Lintasindonews
OPINI, Langkah Camat Sumberlawang menerbitkan Surat Pembatalan Rekomendasi terkait pengisian perangkat Desa Jati patut diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum administrasi pemerintahan. Namun, kita perlu melihat lebih dalam: apakah pembatalan ini cukup secara hukum? Dan apakah cukup adil bagi publik dan calon perangkat desa yang dirugikan?
Baca juga:
Jangan Ampuni Kepala Desa yang Menyimpang, Penjarakan Saja! Masih Ada Bupati & Gubernur Yang Bela??
Jika kita telusuri secara hukum, tindakan pembatalan rekomendasi tersebut adalah konsekuensi logis dari temuan Inspektorat bahwa lembaga pihak ketiga (LPPM) yang menyelenggarakan uji kompetensi tidak memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, segala produk atau hasil uji dari lembaga tidak sah secara hukum administrasi dinyatakan cacat yuridis dan tidak dapat dijadikan dasar pengangkatan perangkat desa.
Baca Juga: Rokok Ilegal Diduga Beredar di Pasar Pojok Sukodono Sragen
Dari sudut pandang hukum, ini menyangkut prinsip legitimasi (legalitas) dan due process of law. Pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, harus diselenggarakan melalui proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Jika prosedur dasarnya keliru – seperti menggunakan lembaga tak resmi – maka hasilnya pun tidak sah, meskipun tahapan lainnya tampak benar.
Namun, masalahnya tidak berhenti di sana. Ketika panitia dan pemerintah desa menyatakan “tidak mengetahui” status ilegal lembaga tersebut, itu menunjukkan adanya kelalaian administratif. Di sinilah fungsi pengawasan pemerintah kecamatan dan kabupaten seharusnya bekerja sejak awal. Maka pertanyaannya: di mana peran pengawasan saat proses ini berjalan pada 2023 lalu?
Pernyataan “tidak tahu” dalam hukum tidak otomatis membebaskan dari tanggung jawab. Apalagi jika itu berakibat pada pelanggaran hak publik atau merugikan calon peserta yang lain. Maka muncul persoalan akuntabilitas kelembagaan dan potensi gugatan administratif atau bahkan class action dari warga atau peserta seleksi yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, pembatalan SK Kepala Desa yang didasarkan pada rekomendasi camat menunjukkan bahwa SK Kepala Desa tidak berdiri sendiri secara hukum, melainkan bergantung pada proses dan rekomendasi yang sah. Ini menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan desa, kepala desa bukan penguasa tunggal, tetapi bagian dari sistem pemerintahan yang terikat hukum.
Kini tinggal satu hal penting yang belum jelas: apakah ada sanksi administratif atau hukum terhadap pihak yang lalai dalam proses ini? Jika tidak ada, maka pembatalan ini bisa dianggap hanya sebagai koreksi prosedural, tanpa efek jera dan keadilan substantif bagi yang dirugikan.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran hukum bagi semua desa dan pemerintah daerah. Proses pengisian perangkat desa bukan sekadar seremonial, tapi adalah proses hukum yang menyangkut hak rakyat untuk dipilih dan dilayani oleh aparat yang sah secara legal. Kelalaian, pembiaran, atau ketidaktahuan tidak bisa lagi ditolerir dalam sistem pemerintahan yang sehat dan berintegritas.
Catatan Penulis: Jika hukum hanya ditegakkan di atas kertas, maka keadilan hanya akan jadi retorika. Sudah saatnya pengawasan publik dan tanggung jawab pejabat diperkuat, agar peristiwa seperti ini tak terus berulang di desa-desa lain.
📌 Hashtags:
#TegakkanHukumDesa #PerangkatDesaIlegal #HukumAdministrasiNegara #SKKadesBatal #IntegritasPemerintahanDesa #RekomendasiCamatDibatalkan #InspektoratBerani #UjianPerangkatGagal #LegalitasLPPM #HukumUntukRakyat #Sumberlawang #DesaJati#KabupatenSragen #PengisianPerangkatDesa #ReformasiBirokrasiDesa #SkandalDesa #KeadilanUntukDesa

