![]()
SRAGEN, Aksi vandalisme yang dilakukan tiga remaja di lingkungan SDN 2 Gondang, Sragen, Jawa Tengah, memicu kemarahan publik. Ketiganya nekat mencoret Bendera Merah Putih dengan cat semprot, tindakan yang dianggap sebagai bentuk penodaan terhadap simbol negara.
Peristiwa itu terjadi pada malam Sabtu, 19 Juli 2025. Bendera Merah Putih ditemukan dalam kondisi tercoret dengan tulisan “GAZA14” pada Minggu pagi (20/7), memicu kegemparan warga sekitar.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya Rabu (23/7/2025), menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja.
“Ini bentuk nyata penodaan terhadap simbol negara. Bendera bukan hanya kain, tapi lambang kehormatan dan pengorbanan bangsa,” tegasnya.
Ketiga pelaku yang telah diamankan berinisial SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Mereka kini menjalani proses hukum di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan bantuan hukum.
Berawal dari Niat Mengecat Spion Pacar
Motif awal para pelaku sebenarnya hanya membeli cat semprot untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Namun, niat itu berubah menjadi tindakan destruktif saat mereka mendatangi SDN 2 Gondang.
SAP mencoret dinding sekolah dengan kata-kata kasar, gambar tidak senonoh, dan tulisan “GAZA”. RM, yang diduga sebagai otak aksi, menambahkan tulisan provokatif seperti “ANTI GAZA” dan “BOM”. Tak berhenti di situ, mereka menurunkan Bendera Merah Putih dari tiang, lalu mencoretnya dengan tulisan “GAZA14” sebelum kembali mengibarkannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
- Satu lembar Bendera Merah Putih yang sudah tercoret
- Satu kaleng cat semprot warna hitam
- Sepeda motor Yamaha NMAX
- Celana pelaku yang terkena cat
Hasil penyelidikan menyebutkan peran masing-masing pelaku:
- SAP sebagai eksekutor pencoretan
- RM sebagai provokator dan penurun bendera
- DPP sebagai penyedia cat dan saksi yang tidak mencegah aksi tersebut
Ketiganya dijerat dengan:
- Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
- Pasal 154a KUHP tentang penodaan lambang negara
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam membentuk karakter anak di era digital saat ini.
“Peran orang tua, guru, dan masyarakat sangat vital untuk menanamkan nilai kebangsaan sejak dini,” tutupnya.
Pewarta: Surya Kencana
Editor: Redaksi LintasIndoNews
🎯 Hashtag
#Sragen #VandalismeRemaja #BenderaMerahPutih #PenodaanSimbolNegara #HukumAnak #PolresSragen #BeritaSragen #AnakDanHukum #KasusViral #LintasIndoNews

