![]()
Oleh: Redaksi LintasIndoNews.com
OPINI, Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menuai berbagai reaksi publik. Salah satunya datang dari Anies Baswedan, yang menyebut dirinya hadir dalam persidangan sebagai sahabat dan mempertanyakan apakah ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh reformis.
Namun perlu ditegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Tom Lembong bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan konsekuensi dari pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan—baik disengaja maupun karena kelalaian. Seperti yang diungkapkan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, seseorang yang tidak memiliki niat jahat sekalipun tetap bisa dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatannya menimbulkan akibat hukum.
Dalam hukum pidana, tidak semua kesalahan harus berlandaskan niat jahat (mens rea). Ada juga aspek kelalaian (culpa) yang tetap masuk dalam ranah pertanggungjawaban pidana. Maka, vonis terhadap Tom Lembong semestinya dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan pembungkaman atau kriminalisasi.
Pengadilan telah mempertimbangkan bahwa Tom tidak memiliki niat jahat secara langsung. Namun fakta bahwa perannya dalam kebijakan atau keputusan telah menyebabkan kerugian negara tetap menempatkannya dalam lingkar pertanggungjawaban. Ini bukan hal baru dalam hukum pidana. Bahkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian tanpa niat, pelaku tetap bisa dijerat pidana.
Kita patut menghargai proses hukum yang berjalan. Memberi simpati pada sahabat adalah hal wajar, tapi menganggap proses hukum sebagai bentuk kriminalisasi adalah narasi yang menyesatkan publik. Justru, jika Tom Lembong adalah sosok yang menjunjung tinggi nilai-nilai reformasi, maka sikap kesatria dalam menerima putusan hukum akan menjadi bukti nyata bahwa ia bukan bagian dari praktik impunitas.
Sebagai bangsa, kita harus mendorong budaya taat hukum dan bertanggung jawab, bukan membungkus proses peradilan dengan sentimen politik.
#VonisTomLembongTepat
#BukanKriminalisasi
#HukumUntukSemua
#KeadilanTanpaPandangBulu
#TegakkanHukum
#StopNarasiKriminalisasi
#LintasIndoNews

