![]()
JEJAK KASUS
SEMARANG – Setelah sekian lama dinantikan, penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Utomo akhirnya mencapai babak baru. Tersangka Utomo resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sejak Senin, 8 September 2025.
Penahanan dilakukan setelah Utomo datang menyerahkan diri ke Polda Jateng. Tiga hari berselang, publik baru mengetahui bahwa statusnya telah beralih dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan korban hingga Rp1,75 miliar.
Dr. Nimerodi Gulo, kuasa hukum korban berinisial Z, menuturkan pihaknya bersama tim pendamping hukum serta tiga saksi fakta hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 10 September 2025. Mereka diminta memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kami bersama klien dan saksi-saksi memberikan keterangan tambahan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Utomo. Ini penting untuk memperkuat alat bukti setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan resmi ditahan,” kata Gulo di depan kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Menurut Gulo, kerugian yang dialami kliennya tidak hanya menyangkut nominal Rp1,75 miliar, melainkan juga hak kepemilikan 25 persen saham kapal KM. Sampurna Jati Mandiri. Ironisnya, sejak kapal itu beroperasi pada 2016, korban tidak pernah menerima bagian keuntungan.
“Lebih fatal lagi, kapal tersebut ternyata sudah dijual tanpa sepengetahuan dan seizin korban. Hasil penjualannya pun tidak pernah disampaikan, apalagi diberikan kepada korban selaku pemegang saham,” ujar Gulo.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Utomo dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga mencatat, Utomo bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia disebut sebagai residivis sehingga bisa mendapat pemberatan hukuman.
Kasus ini masih terus bergulir. Polisi menegaskan penyidikan akan dipercepat agar segera masuk tahap penuntutan di pengadilan.
Kontributor: Rohman



- Diduga Banyak Penerima Ganda Bantuan Sapi Desa Bagor hingga Pencatutan Nama, LAPAAN RI: “Kalau Terbukti, Ini Harus Diusut Tuntas”
- Bantuan Sapi Rp400 Juta Desa Bagor, Nama Warga Diduga Dicatut Demi Bantuan? Pengakuan Penerima Baru Buka Fakta Mengejutkan
- Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka
- Kirab Budaya dan Jamasan Gamelan Meriahkan Sriwedari, Solo Teguhkan Identitas Jadi Kota Budaya
- Diduga Ada Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Wilayah Desa Lain Milik Pribadi, LAPAAN RI Ungkap Temuan Baru di Desa Kadipaten
-
Diduga Banyak Penerima Ganda Bantuan Sapi Desa Bagor hingga Pencatutan Nama, LAPAAN RI: "Kalau Terbukti, Ini Harus Diusut Tuntas" -
Bantuan Sapi Rp400 Juta Desa Bagor, Nama Warga Diduga Dicatut Demi Bantuan? Pengakuan Penerima Baru Buka Fakta Mengejutkan -
Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka -
Kirab Budaya dan Jamasan Gamelan Meriahkan Sriwedari, Solo Teguhkan Identitas Jadi Kota Budaya -
Diduga Ada Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Wilayah Desa Lain Milik Pribadi, LAPAAN RI Ungkap Temuan Baru di Desa Kadipaten




