![]()
STOP MAFIA MIGAS
Nasional – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menghentikan praktik mafia BBM subsidi yang disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Praktik ini dituding merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPN Sapu Jagad, Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, dalam forum diskusi Advokasi Hukum dan HAM di Sekretariat Nasional Sapu Jagad, Jakarta, Senin (22/9).
“Presiden Prabowo harus tahu, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bentuk korupsi besar-besaran. Kebocoran anggaran ini hampir merata di seluruh provinsi. Jika pemerintah tidak tahu, kami siap tunjukkan datanya,” ujar Yusuf.
Menurutnya, praktik penyelewengan solar subsidi kerap melibatkan oknum pengelola SPBU, spekulan pengangsu, bahkan diduga dibekingi aparat TNI-Polri. Ia mencontohkan kasus di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, di mana solar subsidi disalurkan secara terang-terangan ke penimbun dan perusahaan.
“Bukan rahasia lagi kalau solar subsidi banyak yang bocor ke industri. Semua tahu, tapi aparat seolah tutup mata. Ini jelas-jelas extraordinary crime,” tegasnya.
Tuntutan DPN Sapu Jagad
- Presiden Prabowo memerintahkan KPK, Kejagung, TNI, dan Polri untuk menindak tegas mafia BBM subsidi.
- Kapolri memerintahkan jajaran Kapolda dan Kapolres segera menangkap pengelola SPBU serta mafia yang terlibat.
- Panglima TNI memerintahkan Kodam hingga Koramil mengusut oknum anggota yang diduga jadi backing bisnis ilegal tersebut.
- Pertamina melakukan audit nasional, investigasi internal, hingga pencabutan izin SPBU nakal.
Landasan Hukum
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 menyebutkan, penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c mengatur penyaluran BBM tanpa izin usaha dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
“Dengan dasar hukum ini, SPBU wajib diperiksa. Jika terbukti, izinnya bisa dicabut permanen,” tegas Yusuf.
Kesimpulan
DPN Sapu Jagad menegaskan, BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan mafia dan pemilik modal. Jika pemerintah dan aparat hukum tetap diam, menurut mereka, sama saja membiarkan rakyat terus dirampas haknya.
“Kami siap membawa data kebocoran dan pelaku ke KPK. Pertanyaannya, apakah pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru melindungi mafia?” pungkas Yusuf.
Liputan/|Redaksi


- Diduga Banyak Penerima Ganda Bantuan Sapi Desa Bagor hingga Pencatutan Nama, LAPAAN RI: “Kalau Terbukti, Ini Harus Diusut Tuntas”
- Bantuan Sapi Rp400 Juta Desa Bagor, Nama Warga Diduga Dicatut Demi Bantuan? Pengakuan Penerima Baru Buka Fakta Mengejutkan
- Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka
- Kirab Budaya dan Jamasan Gamelan Meriahkan Sriwedari, Solo Teguhkan Identitas Jadi Kota Budaya
- Diduga Ada Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Wilayah Desa Lain Milik Pribadi, LAPAAN RI Ungkap Temuan Baru di Desa Kadipaten

-
Diduga Banyak Penerima Ganda Bantuan Sapi Desa Bagor hingga Pencatutan Nama, LAPAAN RI: “Kalau Terbukti, Ini Harus Diusut Tuntas”
JEJAK KASUS SRAGEN – Temuan dugaan penerima bantuan sapi berulang, penggunaan nama warga yang diduga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga sejumlah persoalan administrasi dalam penyaluran bantuan peternakan di Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mendapat perhatian dari Lembaga Pengawas Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI). Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Djoni, mengaku prihatin…
-
Bantuan Sapi Rp400 Juta Desa Bagor, Nama Warga Diduga Dicatut Demi Bantuan? Pengakuan Penerima Baru Buka Fakta Mengejutkan
JEJAK KASUS SRAGEN – Penyaluran dua program bantuan sapi dengan total nilai sekitar Rp400 juta di Dukuh Bagor, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penerima berulang, dugaan pencatutan nama warga, hingga keberadaan sapi bantuan yang kini tidak lagi berada di kandang kelompok. Berdasarkan hasil penelusuran media, program pertama pada tahun…
-
Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka
POTRET PENDIDIKAN GROBOGAN – Praktik penjualan seragam di sekolah negeri jenjang SMP di Kabupaten Grobogan masih ditemukan dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penjualan umumnya dilakukan melalui koperasi sekolah dengan penyebutan “seragam identitas sekolah” atau “seragam ciri khas sekolah”, sehingga memunculkan anggapan di kalangan orang tua maupun peserta didik bahwa seragam harus dibeli melalui sekolah.Ketua…




