AKJII Perkuat Konsolidasi Nasional, Pleno 2026 Sahkan Struktur Baru dan Peta Jalan Organisasi hingga 2028

AKJII Perkuat Konsolidasi Nasional, Pleno 2026 Sahkan Struktur Baru dan Peta Jalan Organisasi hingga 2028

Loading

SUKOHARJO – Asosiasi Keluarga Jurnalis Indonesia Independen (AKJII) menggelar Rapat Pleno Nasional pada 13–14 Juni 2026 di Sragen, Jawa Tengah. Agenda tersebut menjadi momentum penting bagi organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal, menyempurnakan tata kelola, serta menetapkan arah strategis organisasi hingga tahun 2028.

Kegiatan yang dihadiri jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dari berbagai daerah di Indonesia itu berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan menjadi landasan pengembangan organisasi dalam beberapa tahun ke depan.

Salah satu keputusan utama yang disahkan dalam forum tersebut adalah Job Description seluruh Dewan Pengurus Pusat sebagai pedoman kerja yang lebih jelas, terukur, dan akuntabel bagi setiap pengurus dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab organisasi.

Selain itu, peserta pleno juga menyetujui struktur organisasi AKJII yang baru. Struktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi sekaligus memperkuat koordinasi antarjenjang kepengurusan di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam rapat tersebut, AKJII turut mengesahkan Peraturan Organisasi mengenai Komunikasi Internal, Komunikasi Eksternal, Aspirasi, dan Aduan. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem komunikasi organisasi yang lebih tertata, transparan, dan akuntabel dalam mendukung seluruh aktivitas kelembagaan.

Forum juga menetapkan Arahan Strategis AKJII Tahun 2026–2028 yang akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan program kerja, pengembangan organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota di seluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, pleno nasional juga mengesahkan susunan kepengurusan DPP AKJII periode berjalan. Seluruh peserta rapat selanjutnya melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, integritas, serta penerapan tata kelola organisasi yang baik.

Pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh dokumen resmi hasil pleno bersifat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan internal organisasi. Dokumen tersebut akan didistribusikan dalam bentuk digital kepada para pengurus sebagai pedoman pelaksanaan program kerja, pelaporan, serta tata kelola komunikasi organisasi.

“Dokumen ini diharapkan digunakan secara bijaksana dan bertanggung jawab semata-mata untuk kemajuan organisasi AKJII,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam rapat pleno.

Bagi peserta yang belum menandatangani Surat Pernyataan Pakta Integritas, DPP AKJII akan mengirimkan dokumen dalam format digital untuk dicetak, dibubuhi materai Rp10.000, ditandatangani, dan dikirimkan kembali ke Sekretariat AKJII di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebagai tindak lanjut hasil pleno, DPP AKJII juga mengumumkan agenda nasional berikutnya, yakni Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) atau Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dijadwalkan berlangsung dalam dua bulan mendatang. Seluruh pengurus diminta mulai mempersiapkan materi, program, serta kebutuhan organisasi guna mendukung suksesnya agenda tersebut.

Melalui berbagai keputusan strategis yang dihasilkan, Rapat Pleno Nasional AKJII 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme kepengurusan, serta menyiapkan langkah-langkah strategis menuju organisasi yang modern, solid, dan berdaya saing hingga tahun 2028.

Tim Redaksi