![]()
👁️Opini|Redaksi
✍️ Editor|Rian Derasta
Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah langkah konstitusional yang sarat dengan muatan kebangsaan. Dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberikan amnesti dan abolisi, dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah ini bukan semata-mata bentuk pembebasan individu dari proses hukum, melainkan strategi politik berwawasan kenegaraan. Di tengah dinamika politik yang penuh tarik-ulur dan risiko disintegrasi sosial, keputusan ini dapat dibaca sebagai bentuk rekonsiliasi nasional yang mengedepankan kepentingan kolektif di atas ego sektoral.
Dalam konteks Hasto Kristiyanto, amnesti mengindikasikan bahwa pemerintah melihat adanya indikasi proses hukum yang dinilai sarat muatan politis. Sedangkan pada kasus Tom Lembong, abolisi mencerminkan keinginan untuk menyudahi permasalahan yang berpotensi membelah ruang sosial publik, terutama ketika integritas ekonomi dan kestabilan politik sedang diuji.
Presiden Prabowo tidak sedang melemahkan supremasi hukum, tetapi justru mengambil jalan tengah yang adil dan solutif dalam semangat restoratif. Negara hukum bukan semata-mata soal penghukuman, tetapi juga soal keadilan substantif yang mengutamakan kemaslahatan bersama.
Dalam kondisi saat ini, Indonesia tidak hanya butuh penegakan hukum yang tegas, tetapi juga kepemimpinan yang bijak dan bersifat mempersatukan. Prabowo menunjukkan sikap negarawan sejati dengan tidak membiarkan bangsa ini terus dikoyak oleh polarisasi akibat proses hukum yang kehilangan kepercayaan publik.
Karena itu, yang terpenting dari keputusan ini adalah pesan moral dan politik: bahwa hukum dan keadilan bukan untuk membalas, tetapi untuk menyembuhkan.

