Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Ancam Bongkar Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam!

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Ancam Bongkar Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam!

Loading

BATAM – Dunia hiburan malam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tumbuh pesat bak jamur di musim hujan. Namun, di balik gemerlap lampu dan dentuman musik, sejumlah persoalan mencuat. Salah satunya menyangkut dugaan pelanggaran di First Club Entertainment yang kini tengah menjadi sorotan tajam dari Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengungkapkan pihaknya akan segera membongkar berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut.

“Kami melihat banyak kejanggalan di First Club Entertainment, mulai dari jam operasional, tenaga kerja asing, hingga dugaan penyimpangan hak karyawan. Semua akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam,” tegas Ismail kepada sejumlah media, Rabu (16/10/2025).

Ismail menyebut, First Club Entertainment kerap beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dini hari, melebihi ketentuan jam operasional yang diatur oleh Dinas Pariwisata Kota Batam. Selain itu, tempat hiburan ini juga kerap menimbulkan kontroversi, mulai dari tarian erotis, kasus DJ asing, hingga dugaan karyawan terlibat narkoba dan kekerasan antarpekerja.

Bahkan, Ismail menyoroti kasus dugaan penyiksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bernama Mr. Ran, yang disebut-sebut dilakukan atas perintah pemilik usaha Andi Yap melalui oknum aparat tertentu. Setelah dianiaya, korban disebut diam-diam dipulangkan ke negaranya.

“Selain itu, hak-hak karyawan juga diduga banyak dilanggar. Banyak pekerja belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, padahal itu wajib sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ismail mengungkap adanya dua struktur manajemen di First Club, yakni manajemen lokal dan manajemen asing. Ia mempertanyakan legalitas tenaga kerja asing yang memegang jabatan strategis di perusahaan tersebut.

“General Manager-nya seorang warga negara asing, Mr. Ye Mao, yang bahkan bisa merekrut dan memberhentikan karyawan. Padahal, wewenang seperti itu seharusnya tidak boleh dijalankan oleh TKA. Ini harus dijelaskan, termasuk jenis visa dan izin kerja mereka,” tambah Ismail.

Aliansi juga menyoroti soal pajak hiburan malam sebesar 40 persen yang dinilai perlu diaudit, apakah sesuai dengan pendapatan riil yang dilaporkan ke Pemerintah Kota Batam. Begitu pula dengan pajak penghasilan tenaga kerja asing dan para pemodal, yang diduga tidak jelas pembayarannya.

“Kami akan meminta DPRD Batam menghadirkan pihak Imigrasi, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendapatan Daerah dalam RDP. Semua harus terbuka agar publik tidak berspekulasi,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dinas Pendapatan Kota Batam telah membuka celah bagi maraknya pelanggaran di sektor hiburan malam.

“Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri berdiri tegak lurus untuk mendukung program Pemerintah Kota Batam, termasuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penegakan hukum di sektor hiburan malam,” kata Ismail menegaskan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap visi nasional, yakni program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, dalam hal penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan praktik ilegal di sektor bisnis.

“Harapan kami, semua pihak bisa mengetahui kebenaran terkait aktivitas di First Club Entertainment agar tidak menimbulkan opini liar di masyarakat. Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Saat media mencoba mengonfirmasi kepada pihak manajemen First Club Entertainment, melalui HRD Bosman, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan resmi.

Kontributor: C. Charry