![]()
👁️Opini|Redaksi
✍️ Editor|Rian Derasta
Penindakan Bareskrim terhadap 201 ton beras oplosan bukan sekadar razia pangan. Ini adalah cermin dari bobroknya pengawasan mutu yang seharusnya melindungi konsumen dari praktik culas bertameng legalitas formal.
Bagaimana mungkin beras yang dijual dalam kemasan premium nyatanya tidak memenuhi standar mutu, bahkan berat bersihnya pun tak sesuai takaran? Hasil laboratorium dari Kementerian Pertanian jelas menunjukkan bahwa ketidaksesuaian mutu terjadi pada lebih dari 85% sampel beras premium dan 88% untuk beras medium. Ini bukan kesalahan teknis—ini kejahatan sistemik!
Ironisnya, kerugian publik mencapai lebih dari Rp 99 triliun, angka yang mengerikan jika ditelusuri dari sebuah kebutuhan pokok yang menyentuh meja makan setiap rakyat Indonesia. Pelaku pengoplosan beras bukan hanya melanggar regulasi, mereka mencederai hak konsumen, mempermainkan stabilitas pangan, dan secara sadar mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat kecil.
Apakah cukup hanya dengan penyitaan dan pemeriksaan saksi korporasi? Tidak. Para pelaku—baik individu maupun korporasi—harus diproses secara hukum tanpa kompromi. Tidak boleh ada “jalan tengah” bagi penjahat pangan.
Kasus ini juga menampar wajah para pengawas distribusi dan kualitas beras nasional. Dimana fungsi pengawasan rutin? Apakah regulasi hanya menjadi formalitas di atas kertas?
Kita butuh sistem pengawasan yang tanggap, independen, dan tidak bisa “dibeli”. Tak cukup hanya reaktif saat ada anomali harga atau dorongan media.
Beras bukan sekadar komoditas. Ia adalah urat nadi kehidupan bangsa. Maka setiap bentuk manipulasi terhadapnya adalah pengkhianatan terhadap kesejahteraan rakyat.

