Debat Capres Menuai Drama, Jokowi Terancam Penjara 2 Tahun Karena Diduga Menghina Prabowo
LintasIndoNews.com — Dilansir dari Kompas.com, pihak yang melaporkan adanya indikasi pelanggaran UU Pemilu oleh Jokowi ini adalah Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu. Dengan adanya laporan ini, Jokowi terancam hukuman yang bisa membuatnya dipenjara selama 2 tahun.
Lalu, sebenarnya bagaimana sih kronologi penghinaan yang dimaksudkan? Yuk, kamu simak.
Dugaan penghinaan pada konteks pernyataan tentang caleg korupsi
Pada debat pertama, tema korupsi menjadi salah satu dari tema besar yang diperdebatkan oleh dua paslon. Namun, Jokowi diduga melakukan penghinaan karena menyebut Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg mantan koruptor. “Pernyataan yang disampaikan capres Joko Widodo itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal (berkas pencalonan) caleg eks koruptor,” ujar Muhajir wakil dari pelapor di kantor Bawaslu, Kamis (24/1) lalu.
Fakta berkas yang ditanda tangani oleh Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra
Menurut Muhajir, Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra hanya menandatangani berkas caleg untuk DPR RI, bukan DPRD yang ada eks napi korupsinya. Kesalahan pernyataan yang dikeluarkan Jokowi saat debat ini dirasa sudah masuk dalam ranah fitnah yang menyebabkan opini sesat pada publik.
Dianggap sebagai pelanggaran UU Pemilu yang menyerang pribadi Prabowo
Pernyataan Jokowi ini juga dianggap sebagai pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi Prabowo, yang bisa berdampak pada asumsi masyarakat yang melabeli Prabowo sebagai pendukung koruptor. Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu juga menduga Jokowi sudah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran UU ini diancam dengan sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Pernyataan yang diduga menjadi fitnah Jokowi pada Prabowo
Pada saat debat, Jokowi memang memberikan sebuah pernyataan menarik yang ditujukan Prabowo pada debat capres jilid pertama. Disitu Jokowi menyoroti integritas Prabowo dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Menurut ICW. Partai yang bapak pimpin termasuk yang paling banyak mencalonkan mantan koruptor. Mantan napi korupsi, yang saya tahu caleg itu yang tanda tangan ada ketua umumnya. Berarti pak Prabowo yang tanda tangan. Bagaimana bapak menjelaskan mengenai ini,” tanya Jokowi saat itu.
Data partai yang memiliki caleg narapidana korupsi menurut ICW
Pernyataan Jokowi bukan tanpa dasar. Hal ini dibuktikan dengan adanya infografis yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch, yang menunjukkan posisi Partai Gerindra menempati urutan kedua partai yang mengajukan 6 nama caleg eks-napi korupsi terbanyak pada pemilu 2019. Partai Gerindra sendiri sebenarnya tidak sendiri pada urutan kedua, karena ada Partai Hanura yang juga mengajukan 6 nama caleg eks-napi korupsi. Sedangkan, pada urutan pertama ada Partai Golkar dengan 8 nama eks-napi korupsi.Baca Juga:Diduga Dipersekusi, Nelayan Najib yang Disebut Sandiaga Uno di Debat Pilpres Kini Tidak Diketahui Keberadaannya!Setelah Najwa, Kini Karni Ilyas Presiden ILC Yang Dicalonkan Menjadi Moderator Debat Capres 2019. Makin Greget!Kini, jika laporan Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu terbukti benar dan ada pelanggaran pada UU Pemilu yang dilakukan Jokowi. Maka bukan tidak mungkin calon presiden nomor urut 01 itu bisa dipenjara selama 2 tahun. Jadi, apakah Jokowi bersalah dan melanggar UU? Kita tunggu pernyataan resmi dari Bawaslu terkait kasus ini.
Sumber: ucnews/kompas.com
Editor: Rian