![]()
Oleh: Redaksi Lintasindonews
Editor: Rian Derasta
OPINI, Lagi-lagi, anggaran dana desa menjadi bancakan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejati Sumsel pada 24 Juli 2025 membuka tabir kelam praktik “setoran haram” yang menyeret 20 kepala desa, satu ASN, dan seorang ketua forum kepala desa. Ironisnya, dana yang semestinya menjadi fondasi pembangunan desa, justru mengalir ke kantong oknum yang tak bertanggung jawab.
Modusnya klasik tapi mematikan: tekanan dari pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, lalu disambut “kompromi” oleh aparatur desa dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai pelicin. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana desa belum benar-benar steril dari praktik kotor dan penyimpangan sistemik.
Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal
Sejak diluncurkan pertama kali pada 2015, program Dana Desa menjadi simbol pemerataan pembangunan. Dengan alokasi yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, pemerintah pusat menunjukkan komitmen membangun Indonesia dari pinggiran. Namun, kasus demi kasus memperlihatkan bahwa uang yang digelontorkan belum tentu sampai dengan selamat ke tangan rakyat.
OTT di Lahat bukan hanya pukulan bagi desa-desa di Sumsel, tapi tamparan keras bagi wajah desentralisasi fiskal secara nasional. Bagaimana mungkin program strategis yang bertujuan mulia ini justru berubah menjadi ladang korupsi berjamaah?
Tak dapat dimungkiri, sebagian kepala desa memang belum cukup dibekali pemahaman hukum dan tata kelola anggaran. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika kultur kompromi terhadap tekanan eksternal dianggap lumrah — bahkan diwajarkan — demi “keamanan jabatan”. Dalam konteks ini, desa bukan hanya korban sistem, tapi juga pelaku aktif dari praktik yang menyimpang.
Perlu Perlindungan Sistemik untuk Desa
Kepala Kejati Sumsel melalui siaran persnya menekankan pentingnya pendampingan hukum melalui program Jaga Desa. Ini langkah yang tepat, namun belum cukup. Desa-desa harus dibentengi dari tekanan liar, terutama dari oknum penegak hukum itu sendiri. Ironis, jika lembaga yang seharusnya melindungi justru menjadi bagian dari pemerasan.
Pemerintah pusat harus segera memperkuat sistem pengawasan lintas sektor — tak hanya dari aparat hukum, tapi juga dari unsur masyarakat sipil, media lokal, dan tokoh desa yang berintegritas. Sistem pelaporan dan perlindungan pelapor (whistleblower system) harus benar-benar bisa diakses dan dipercaya.
Tak kalah penting, pelatihan integritas dan etika bagi kepala desa dan perangkatnya harus diinstitusionalisasi, bukan sekadar formalitas seminar. Dana desa bukanlah hadiah, melainkan amanat. Dan setiap rupiah yang salah arah adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil di pelosok negeri.
Momentum Evaluasi Nasional
OTT di Lahat harus menjadi alarm nasional. Terlalu banyak kasus serupa yang tenggelam begitu saja setelah headline media mereda. Jangan sampai operasi semacam ini berhenti sebagai “show of force”, tanpa perbaikan struktur yang nyata. Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan babak baru dari drama lama: desa membangun ilusi, sementara realitasnya dibangun dari dusta.
Pemerintah pusat bersama KPK, Kejaksaan, Kemendagri, dan lembaga pengawas lainnya harus berani mengaudit ulang model penyaluran dan pengawasan dana desa. Perlu langkah lebih transparan, lebih partisipatif, dan lebih protektif terhadap desa dari cengkeraman mafia anggaran yang berlindung di balik seragam.
Sudah saatnya kita berhenti menyalahkan desa sebagai sumber masalah. Masalahnya adalah sistem yang membiarkan desa dikelola dengan aturan setengah hati dan pengawasan yang tidak tuntas. Desa adalah akar kekuatan bangsa. Jika akarnya diracuni, maka pohon Indonesia akan tumbang — pelan tapi pasti.

