![]()
Oleh: Redaksi LintasIndoNews
Editor: Rian Derasta
OPINI, Reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Sabtu, 26 Juli 2025, menjadi lebih dari sekadar ajang nostalgia. Di tengah suasana kekeluargaan dan tawa yang hangat, momen itu sekaligus menjadi bukti hidup yang tak terbantahkan: Jokowi memang alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Pelaku Media Massa Independen, Tak Wajib Terdaftar & Terverifikasi Dewan Pers
Sayangnya, masih saja ada pihak-pihak yang terus memelihara keraguan publik lewat tudingan yang tak kunjung usai—soal ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu. Tokoh seperti Rismon, Roy Suryo, dan sejumlah pengikutnya seolah menjadikan isu ini sebagai komoditas politik jangka panjang. Namun hingga hari ini, semua klaim itu tidak pernah naik ke level pembuktian hukum yang kredibel.
Perlu ditegaskan, Universitas Gadjah Mada—kampus legendaris yang tak mungkin bermain-main dengan integritas akademik—telah secara tegas membenarkan bahwa Jokowi adalah alumninya. Bahkan dalam beberapa kesempatan, pihak UGM menunjukkan bukti otentik atas keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Apalagi, reuni kemarin menjadi “saksi sejarah” bahwa Jokowi bukan sekadar hadir, tapi memang dikenal dan diakui oleh teman-teman seangkatannya selama lebih dari 45 tahun.
Tudingan soal ijazah palsu kini lebih terlihat sebagai kampanye insinuatif. Tuduhan yang tidak disertai bukti hukum dan hanya disebar melalui media sosial atau jumpa pers tidak dapat dikategorikan sebagai kebenaran. Ironisnya, narasi ini digoreng terus-menerus meski gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan pun telah kandas.
Roy Suryo, yang dulunya dikenal sebagai “pakar telematika”, kini justru menampilkan wajah baru sebagai “penuduh tanpa akreditasi”. Sikap ini tidak hanya merendahkan intelektualitas publik, tapi juga melecehkan logika akademik.
Namun opini ini tidak bermaksud membungkam kritik. Demokrasi memang menuntut ruang bagi pertanyaan dan kejanggalan. Tapi kritik harus dibangun atas dasar bukti, bukan asumsi. Memfitnah tanpa dasar adalah bentuk penghianatan terhadap intelektualitas dan keadaban publik.
Kini, publik berhak menilai sendiri: apakah akan terus percaya pada narasi tanpa dasar, atau memilih berpijak pada fakta sejarah dan kesaksian nyata dari teman-teman satu angkatan yang berkumpul dalam reuni penuh kehangatan itu.
Baca juga: Dana Desa dan Cengkeraman Oknum: Saatnya Negara Bertindak Tegas Menjaga Akar Pembangunan
Jika ada yang bisa dipalsukan, itu adalah dokumen. Tapi ingatan, hubungan batin, dan kebersamaan selama puluhan tahun? Itu tak bisa dipalsukan.

