Diduga Belum Terdaftar di BPOM, Ketum PWDPI Desak Penindakan Hukum Terhadap Produk Milik Reza Gladys

Diduga Belum Terdaftar di BPOM, Ketum PWDPI Desak Penindakan Hukum Terhadap Produk Milik Reza Gladys

Loading

📌Pewarta|Dhanisa&Tim PWDPI

✍️Editor|Rian Derasta 

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, angkat bicara soal perkembangan kasus selebriti Nikita Mirzani yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyoroti temuan penting dalam persidangan yang menyebut produk kecantikan milik Reza Gladys, Glafidsya Glowing Booster Cell, diduga belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang justru menarik perhatian saya dalam sidang ini adalah fakta bahwa produk milik Reza Gladys diduga belum terdaftar di BPOM. Jika informasi ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya satu dua orang, melainkan bisa mencapai ratusan ribu konsumen,” tegas Nurullah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, bila dugaan tersebut terbukti, tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia mendesak BPOM untuk melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar regulasi.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai demi mengejar keuntungan pribadi, jutaan warga Indonesia jadi korban produk yang belum terbukti aman,” ujarnya.

Nurullah juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam produksi dan peredaran produk farmasi maupun kosmetik diatur tegas dalam perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa produsen dan pengedar produk yang tidak memenuhi ketentuan bisa dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Undang-undang ini bukan sekadar aturan administratif, tapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan masyarakat. Apalagi produk skincare kini sangat digemari dan dikonsumsi secara masif, sehingga celah hukum ini rawan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ketua umum PWDPI yang mengklaim organisasinya memiliki jaringan di 30 provinsi dan lebih dari 900 media anggota ini juga menilai bahwa kasus yang melibatkan Reza Gladys bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik ilegal dalam industri skincare.

“Ini momentum penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk membongkar praktik mafia skincare yang diduga menjual produk tanpa izin demi meraup keuntungan besar, meski dengan mengorbankan keselamatan konsumen,” pungkas Nurullah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Reza Gladys belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan produk yang belum terdaftar di BPOM.

📌Sudah Dibaca: