Lintasindonews.com – Sragen, Setelah beredar kabar dugaan LPPM fiktif yang di gunakan oleh Desa Jati kecamatan Sumberlawang kabupaten sragen provinsi Jawa tengah dalam penjaringan perangkat desa. Kini inisial (MS) kepala desa jati tak tinggal diam.
Ia merasa di kriminalisasi dan tersudutkan, melalui kuasa hukumnya Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H, saat ditemui media Lintasindonews di kantor advokat Dhony Fajar & Rekan angkat bicara terkait permasalahan ini.
Kabar yang tersiar yang merugikan salahsatu pihak ini, di picu kurangnya obyektivitas dalam memberitaan, Pasalnya penjaringan dan penyaringan perangkat desa jati ini, menurut Dhony menggunakan bahasa yang ambigu hingga menimbulkan multi tafsir.
“Saya sudah membaca pernyataan Bupati Sragen dalam berita online, yang mengatakan kita tertipu oleh penipu ulung, “ujar Dhony.
Masih kata dia, Berita yang tidak proporsional hanya akan menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat, saling mencurigai satu sama lain karena adanya pernyataan.
“Apa yang di katakan Bupati Sragen harus kita cermati dan kita tela’ah terlebih dahulu, agar benang kusut itu bisa lurus kembali,”terangnya.
Kemudian Dhony juga mencermati masif-nya kabar berita yang kini telah di konsumsi publik tersebut, setelah terbitnya surat menggunakan kop UGM FISIPOL MAP berisi pernyataan DMKP FISIPOL UGM tidak pernah bekerjasama dan melaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa tersebut dan ditandatangani oleh pejabat terkait yang beredar di masyarakat.
Masih Lanjut, Dhony mengungkapkan kronologi proses penjaringan, dalam kenyataannya perserta yang tidak lulus bisa mempunyai salinan surat tersebut.
“Hal ini patut di duga adanya grand desain mengiring masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya atas hasil ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa jati, akibatnya kepala desa yang menjadi korban, “katanya.
Perlu di ketahui dalam penjaringan perangkat desa jati telah mengikuti prosedur, yakni melalui Sekretariat Daerah ditandatangani Sekretaris Daerah ditujukan ke Camat se-Kabupaten Sragen, untuk menginformasikan lebih lanjut kepada Kepala Desa di wilayah masing-masing perihal Data Perguruan Tinggi yang melaksanakan kerjasama dengan Pemkab Sragen yang salah satunya UGM.
Atas dasar tersebut maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jati membuat surat permohonan kerjasama yg ditujukan kepada Pejabat di MAP-FISIPOL-UGM, dari surat permohonan kerjasama tersebut terbit nota kerjasama uji kompetensi perangkat desa jati yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Uji Kompetensi Perangkat Desa MAP-FISIPOL-UGM.
“Kemudian terbit berita acara Pelaksanaan Uji Kompetensi Perangkat Desa jati yang ditandatangani saksi-saksi dari Muspika Sumber Lawang, “ujar dhony fajar.
Dalam hal ini, Dhony Sangat menyayangkan sikap MAP-FISIPOL-UGM yang terlalu cepat memberikan informasi surat kepada Pihak yang tidak terkait, sebelum menggali informasi lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi pada hari selasa tanggal 4 April 2023 di Wisma MM UGM tempat diadakannya Uji Kompetensi Perangkat Desa Jati.
Mengingat UGM bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen, seharusnya Rektor UGM meminta klarifikasi ke Bupati Sragen terkait pelaksanaa uji kompetensi Perangkat Desa Jati yang diadakan di lingkungan UGM, para petinggi tersebut dapat membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi apakah ada unsur tindak pidana atau hanya mal administrasi??
“Jika memang adanya tindak pidana, UGM dan Pemkab Sragen bersama-sama sebagai pihak yang dirugikan membuat laporan ke kepolisian dengan Subjek yang jelas sebagai terlapor hingga tidak menimbulkan kegaduhan, dan saling curiga satu dengan yang lainnya, “pungkas dhony.
Tim