LINTASINDONEWS.COM – SEMARANG, Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Tahun 2023, seluruh Insan Pemasyarakatan mengikuti upacara yang digelar secara hybrid, pada Hari Selasa (02/05/2023).
Tingkat Nasional, upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dipusatkan dihalaman komplek Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Sementara Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan Se- Indonesia mengikuti secara virtual dan serempak.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikutinya dari Aula Kresna Basudewa di Semarang.
Pada kesempatan tersebut, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Dr A. Yuspahruddin didampingi oleh Seluruh Kepala Divisi. Turut hadir pula Para Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, Pelaksana serta perwakilan Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kemenkumham Jateng yang dipimpin Ibu Ketua Restu Rida Yuspahruddin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly bertindak selaku inspektur upacara.
Dalam amanatnya menyerukan semua jajarannya untuk mempererat tali silaturahim dan kebersamaan.
“Halal bihalal harus kita maknai sebagai momentum untuk bersilahturahim dan saling memaafkan, instrospeksi diri, serta memperkuat rasa kebersamaan”, tegas Yasonna.
“Dengan semangat baru setelah cuti lebaran, mari kita mulai kembali bekerja dan memberikan pelayanan masyarakat dengan semakin baik,” tambahnya.
Menteri berpesan, Momentum Peringatan HBP Ke-59 harus di gunakan untuk merefleksikan kembali apapun yang belum dikerjakan.
“Bagaimana konsep, metode serta langkah-langkah perbaikan kedepannya. Teguhkan komitmen, konsentrasi bahkan konsistensi dari seluruh Insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK,” ungkapnya.
Selain itu, Menkumham menghimbau untuk selalu mengingat jasa para pendahulu dan tidak melupakan sejarah, dimana kita bekerja tetap mengedepankan tanggung jawab dan gotong royong sebagai bentuk kebersamaan.
“Jangan sekali-kali lupakan sejarah, sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI Sahardjo pada 5 Juli 1963, bahwa Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara untuk memulihkan kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat atau lebih dikenal dengan re-integrasi sosial,” ujarnya.
“Yang terus kita kembangkan hingga melahirkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” sambungnya.
Sebagai penutup, Menkumham mengingatkan jajarannya untuk mulai kembali fokus bekerja, tetap semangat dan bangun komitmen bersama untuk memberikan pelayanan dan pengabdian yang terbaik di Kemenkumham. Sehingga kedepan menjadi institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat, tuturnya.
“Dirgahayu Pemasyarakatan, Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59. Tetaplah menjadi Aparatur Sipil Negara yang tulus dan ikhlas serta mengabdi kepada Bangsa dan Negara Indonesia”, pungkas Yasonna.
Rangkaian acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng oleh Menteri Hukum dan HAM yang didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Pimpinan Tinggi lainnya.
( AL.1 – Grobogan )