Wachid Pratomo, Chairiyah, Nadziroh
(Sarjanawiyata Tamansiswa University)
OPINI, Guru adalah bagian penting dalam sebuah pendidikan. Akan tetapi, pengelolaan profesionalitas guru masih mengalami persoalan yang kompleks. Di samping persoalan kompetensi professional, persoalan guru yang ada masih berkutat pada carut-marutnya penyelesaian status kepegawaian dan pemenuhan kesejahteraan yang sudah lama diperjuangkan.
Masih banyak ditemukan guru dengan gaji yang sangat jauh di bawah standar, bahkan masih di bawah gaji asisten rumah tangga. Terdapat pula guru yang sudah mengajar puluhan tahun tapi belum jelas status kepegawaiannya. Guru tidak dapat bekerja dengan maksimal apabila belum mendapat status dan kesejahteraan yang jelas.
Guru berkualitas dan berdedikasi tinggi akan diperoleh melalui input calon guru yang baik. Untuk memperoleh input guru berkualitas dan baik, diperlukan adanya daya tarik dan kejelasan jenjang karier serta masa depan guru. Lulusan terbaik dari SMA sederajat akan tertarik menjadi guru apabila terdapat kejelasan tentang kesejahtaraan dan masa depan karier guru.
Jika melihat praktik di negara-negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia seperti Jepang dan Finlandia serta negara asia tenggara semisal Singapura, profesi guru adalah profesi idaman bagi lulusan terbaik SMA karena mempunyai kesejahteraan yang baik dan masa depan yang jelas. Guru mempunyai jenjang karir jelas dimana untuk menjadi guru harus serta wajib dari jalur prodi kependidikan.
Namun, keadaan ini tidak sejalan yang ada di negara kita. Hal ini terjadi karena multitafsirnya serta tidak jelas dan tegasnya undang-undang dalam melindungi hak sarjana Pendidikan Dimana Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 9) memberikan kesempatan yang sama kepada mahasiswa kependidikan dan nonkependidikan untuk menjadi guru.
Keduanya sama-sama harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai syarat menjadi guru profesional. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada mahasiswa nonkependidikan yang ingin menjadi guru dengan menempuh PPG. Mahasiswa kependidikan dibuat gusar oleh kebijakan pemerintah yang meniadakan formasi pengadaan guru jalur CPNS bagi lulusan baru (fresh graduate).
Lalu, bagaimana nasib fresh gradute jalur keguruan atau FKIP? Jika ingin tetap menjadi guru, pilihannya ialah menjadi guru swasta karena berdasarkan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sudah tidak ada lagi rekrutmen guru honorer di sekolah negeri.
Artinya, tidak ada ada keutamaan khusus bagi mahasiswa kependidikan untuk menjadi guru. Kebijakan semacam ini jelas tidak memberikan daya tarik bagi lulusan SMA untuk kuliah di jurusan kependidikan. Kebijakan ini juga menempatkan guru sebagai profesi cadangan, bukan sebagai cita-cita utama, bagi mahasiswa nonkependidikan yang tidak memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang ilmunya. Profesi guru menjadi peluang bagi sarjana “yang penting kerja” untuk memperoleh pekerjaan. Padahal, sudah seharusnya profesi guru dijalankan dengan panggilan jiwa yang kuat, bukan sekadar mata pencaharian.
Semoga dimomen hari pendidikan ini, guru kita semakin bergerak bersama semarakan Pendidikan Indonesia dengan di imbangi perhatian khusus dari pemerintah untuk memikirkan nasib para calon guru dan guru di negeri ini. Sehingga tidak ada lagi nasib menerawang bagi calon guru dimasa depan.