![]()
Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai melakukan pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses ini berlangsung ketat, mengingat batas waktu pengusulan hanya tersisa tiga hari. Para pegawai non-ASN diminta bergerak cepat untuk memastikan namanya tercatat sekaligus mencegah masuknya “honorer siluman” yang berpotensi mencoreng proses seleksi.
Tahapan pendataan ini diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Nomor 800.1.1.1/6425/PPIA/2025, tertanggal 8 Agustus 2025. Surat tersebut memerintahkan seluruh perangkat daerah mengusulkan pegawai non-ASN di lingkungannya untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala perangkat daerah diwajibkan bertanggung jawab penuh atas setiap usulan, dengan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai. Usulan harus diserahkan paling lambat 15 Agustus 2025, baik dalam bentuk soft copy melalui email resmi BKPSDM maupun hard copy.
Format pendataan mencakup informasi detail pegawai, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta seleksi CASN, identitas pribadi, riwayat pendidikan, jabatan, formasi, unit kerja, kategori (R2, R3, R3b, R3T, R4), hingga status pegawai (aktif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia).
Pantauan di grup WhatsApp Non-ASN Kabupaten Sukabumi menunjukkan beberapa perangkat daerah telah memulai proses pendataan. Namun, Dinas Pendidikan menghadapi tantangan lebih besar karena harus mengumpulkan data dari guru di seluruh sekolah. Proses ini melibatkan pengawas di 47 kecamatan.
Ketua GTK R3 BERGERAK Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, S.Pd., mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak pasif menunggu instruksi atasan.
“Kesalahan input atau kelalaian bisa berakibat fatal. Kami mengajak semua pegawai non-ASN aktif berkoordinasi dengan pengawas, kepala sekolah, dan operator, agar data yang diinput benar-benar valid. Jangan sampai ada ‘honorer siluman’ yang tiba-tiba masuk daftar,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Asep juga menyoroti ketidakjelasan skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan pola penggajian yang jelas dan adil berdasarkan masa kerja, seperti halnya PNS dan PPPK penuh waktu yang berbasis jabatan. Ia mencontohkan skema: masa kerja 2–10 tahun mendapat Rp1,7 juta, masa kerja 11–20 tahun Rp2,3 juta, dan di atas 20 tahun Rp2,7 juta, sudah termasuk tunjangan keluarga dan kesehatan.
Saat ini, sebagian non-ASN mengaku resah karena beredar kabar gaji masih bersumber dari Dana BOS, yang alokasinya terbatas akibat aturan juknis BOS 2025.
“Kami berharap Bupati, Sekda, DPRD, dan Banggar benar-benar memikirkan dan mengambil langkah nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Asep.
Sumber|PPRI|GardaTipikorNews
Editor|Rian Derasta


- Bhikkhu Thudong IWFP 2026 Tiba di Klaten, Ribuan Warga Sambut Perjalanan Damai Menuju Borobudur
- Tersangka Illegal Logging Belum Ditahan, Publik Soroti Penanganan Kasus Kades Lebengjumuk
- Solo Safari Hadirkan “Hutan Menyala” di Tengah Kota, Wisata Malam Baru yang Estetik dan Interaktif
- Tiga Periode Mengabdi, Suwarjo Menjaga Sidomukti dengan Banyak Kemajuan
- Kades Lemahbang Sulit Jelaskan Anggaran Peta Desa, Nilainya Jadi Sorotan








