![]()
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus bagi tenaga medis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini berlaku untuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, maupun pegawai rumah sakit daerah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan beleid tersebut, tunjangan yang diberikan mencapai lebih dari Rp30 juta per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain. Program ini pada tahap awal akan mencakup sekitar 1.100 dokter yang bertugas di wilayah prioritas.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi bagi dokter yang tetap mengabdi di daerah dengan keterbatasan fasilitas dan jauh dari pusat kota.
“Kesehatan adalah hak semua warga, bukan hanya yang tinggal di kota besar,” demikian tertulis dalam keterangan resmi pemerintah.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga medis meningkat sekaligus menarik lebih banyak dokter untuk mengabdi di daerah yang selama ini sulit dijangkau.
Sumber|Kemenkes
Editor|Rian Derasta


- KDMP dan MBG: Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menghalau Tangan-Tangan Serakah di Rantai Pangan?
- Saya Mendukung MBG, Tetapi Supplier yang Serakah dan Tamak Sedang Mendiskreditkan Ekonomi Lokal
- Rembug Stunting dan Sambut KKN, Desa Nglinggi Perkuat Kolaborasi Wujudkan Generasi Emas dan Desa Berdaya
- Mau Dikonfirmasi Usai Acara Perpisahan, Oknum Kepala Sekolah di Sragen Diduga Intimidasi Aktifis dan Awak Media
- Danramil 24/Klaten Utara Ikut Kukuhkan Desa Bersinar, Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar Rumput









