![]()
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus bagi tenaga medis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini berlaku untuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, maupun pegawai rumah sakit daerah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan beleid tersebut, tunjangan yang diberikan mencapai lebih dari Rp30 juta per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain. Program ini pada tahap awal akan mencakup sekitar 1.100 dokter yang bertugas di wilayah prioritas.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi bagi dokter yang tetap mengabdi di daerah dengan keterbatasan fasilitas dan jauh dari pusat kota.
“Kesehatan adalah hak semua warga, bukan hanya yang tinggal di kota besar,” demikian tertulis dalam keterangan resmi pemerintah.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga medis meningkat sekaligus menarik lebih banyak dokter untuk mengabdi di daerah yang selama ini sulit dijangkau.
Sumber|Kemenkes
Editor|Rian Derasta


- Bayang-Bayang Konflik Kepentingan di Grobogan: Larangan Anggota DPRD Terlibat Proyek Kembali Disorot
- Anak Pendiri dan Anggota KUD Musuk Boyolali Tolak Kades Aktif Jadi Ketua, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Disorot Publik, Kegiatan Diskominfo Grobogan Libatkan Sejumlah Wartawan ke Bandung Tuai Pro dan Kontra
- Duka dari Rel Bekasi: Pegawai RSCM Asal Boyolali Tewas dalam Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL
- Di Bawah Langit Saren, Mustajab Menenun Asa: Pemimpin yang Selalu Mendengar Aspirasi Masyarakat









