![]()
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus bagi tenaga medis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini berlaku untuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, maupun pegawai rumah sakit daerah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan beleid tersebut, tunjangan yang diberikan mencapai lebih dari Rp30 juta per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain. Program ini pada tahap awal akan mencakup sekitar 1.100 dokter yang bertugas di wilayah prioritas.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi bagi dokter yang tetap mengabdi di daerah dengan keterbatasan fasilitas dan jauh dari pusat kota.
“Kesehatan adalah hak semua warga, bukan hanya yang tinggal di kota besar,” demikian tertulis dalam keterangan resmi pemerintah.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga medis meningkat sekaligus menarik lebih banyak dokter untuk mengabdi di daerah yang selama ini sulit dijangkau.
Sumber|Kemenkes
Editor|Rian Derasta


- Bantuan P3-TGAI Rp195 Juta di Wates Disorot, Baru Sebulan Dinding Irigasi Retak, Muncul Pengakuan Setoran 20 Persen
- LHA SH Terate Pusat Madiun: Jangan Gunakan Tekanan Massa untuk Menyelesaikan Persoalan Organisasi
- Dandim Klaten Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Tegaskan Media Punya Peran Penting Tangkal Hoaks
- Kematian Iltaniardi dan Pertanyaan yang Tertinggal: Bagaimana Pertolongan Pertama Diberikan?
- Delapan Tahun Diguyur Anggaran Rp1,142 Miliar, Wisata Umbul Tirah Disorot: Kios Berdiri di Atas Saluran Air hingga Dugaan Setoran Tiket









