![]()
Jakarta — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Merah Putih. Aturan baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi desa melalui unit usaha koperasi yang terkelola secara profesional.
Dalam beleid tersebut, setiap pembiayaan Koperasi Merah Putih wajib diawali dengan pengajuan proposal bisnis yang jelas, mencakup rencana usaha, proyeksi keuntungan, dan manfaat bagi masyarakat. Proposal ini akan menjadi acuan bagi kepala desa sebelum memberikan persetujuan, sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan bagi pihak koperasi dalam membangun unit bisnis.
“Kami ingin koperasi desa, khususnya Koperasi Merah Putih, menjadi motor penggerak ekonomi desa. Dengan mekanisme yang transparan dan terukur, koperasi bisa mendorong kemandirian usaha masyarakat,” ujar Yandri di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Yandri menambahkan, Permendes ini juga diharapkan mampu menekan risiko kegagalan usaha desa karena setiap rencana bisnis akan melalui proses seleksi yang ketat.
“Koperasi yang kuat akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan warga desa,” kata dia.
Kementerian Desa menargetkan penerapan aturan ini mulai efektif pada kuartal terakhir 2025. Dalam tahap awal, program akan difokuskan pada desa-desa yang memiliki potensi ekonomi berbasis pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Selengkapnya, pembaca dapat mengakses naskah resmi dan panduan teknis Permendes ini melalui situs www.kemendesa.go.id/berita.
Sumber|Kemendes
Editor|Rian Derasta







- Tersangka Illegal Logging Belum Ditahan, Publik Soroti Penanganan Kasus Kades Lebengjumuk
- Solo Safari Hadirkan “Hutan Menyala” di Tengah Kota, Wisata Malam Baru yang Estetik dan Interaktif
- Tiga Periode Mengabdi, Suwarjo Menjaga Sidomukti dengan Banyak Kemajuan
- Kades Lemahbang Sulit Jelaskan Anggaran Peta Desa, Nilainya Jadi Sorotan
- Panen Raya Jagung di Boyolali, Danrem 074 Warastratama Ikuti Arahan Presiden soal Ketahanan Pangan





