Sidang Lanjutan Atas Nama Terdakwa PC Oknum Notaris Kondang Purwodadi, digelar dari Pengadilan Tipikor Semarang.

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog  Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018 (Bulog II) atas nama terdakwa PC.

Sidang Lanjutan Atas Nama Terdakwa PC Oknum Notaris Kondang Purwodadi, digelar dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga:

Notaris Ternama Grobogan Paul Cristian Akhirnya Meringkuk Di Bui

Sidang digelar Senin (12/12/2022) dimulai pukul 09.30 Wib selesai pukul 13.52 Wib  dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang. Untuk saksi dari Bulog yakni Sdr. ZU Selaku Kepala Gudang Bulog Baru /GBB Depok A Subdivre Semarang Divre Jawa Tengah Periode tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal  01 Juli 2018.

Untuk Saksi  kedua atas nama  IS  Jabatan Wakadivre Bulog Jawa Tengah Periode September 2017 sampai dengan Maret 2018, sedangkan Saksi ketiga Sdr. DN  Selaku  Kadivre Bulog Jawa Tengah periode tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan tanggal 04 Juni 2018.

Baca juga:

Pemdes Nampu Grobogan Berikan Pelayanan Maksimal Kepada KPM Penerima Bansos

Dalam persidangan  terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Dalam pelaksanaan sidang pada Senin (12/12/2022) dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH., M.H dengan Anggota 1 yakni Gathot Sarwadi, SH, Anggota 2  Drs. Ir. Arief Noor R.,S.H.,M.H sebagai Panitera Artji J.Lotun, S.H

Baca juga:

Polres Grobogan Tingkatkan Pengamanan Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Guna Meminimalisir Aksi Sporadis

Sedangkan Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., Benny Kurniawan F.,S.H.,M.H., Ferry Hary Ardianto,.S.H., Wahyu Widiyanto., S.H.,M.H dan Penasehat Hukum terdakwa  M. Ali Purnomo, S.H.,M.H  dkk.

Kejaksaan Negeri Purwodadi melalui Kasi Intelijen  Frengky Wibowo, SH.,MH  melalui Siaran Pers Nomor : B-76/M.3.41/PERS/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal ‘Pelaksanaan Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018 (Bulog II) atas nama terdakwa PC.

Yang mana terdakwa PC adalah Oknum Notaris Ternama di Purwodadi Grobogan.

Untuk sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.

 

(Ali Rukamto – Grobogan)

 

SHARE