LINTASINDO – GROBOGAN, Perhutani KPH Telawa melakukan langkah tegas yakni penutupan akses Quarry (Tambang) yang melewati lahan perhutani. Langkah tersebut dilakukan Wakil ADM Telawa, Asper/KBKPH Ketawar, Polhutmob, KRPH dan Mandor Wilayah BKPH Ketawar pada Minggu (05/01/2025).

Disisi lain, pemrakarsa Quarry (Tambang) mengangkut material galian C melewati lahan perhutani dimana yang bersangkutan belum mengantongi persetujuan dari Menteri Kehutanan. Quarry tersebut berlokasi di luar kawasan hutan dan murni tanah milik perorangan, namun akses jalan yang digunakan melewati akses Perum Perhutani KPH Telawa di petak 48a RPH Mangin BKPH Ketawar.

Ditemui disela-sela kegiatan penutupan tersebut, Administratur/KKPH Telawa Heri Nur Afandi,S.Hut.,Msi menyatakan jalan lalu lalang armada truk dan sejenisnya tersebut memang belum ada persetujuan dari Menteri Kehutanan, baru sebatas permohonan ijin ke Perum Perhutani dengan Surat dari Direktur CV Berkah Bumi Wedoro Nomor : 012/BBW/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Permohonan Ijin Kerjasama Penggunaan untuk Jalan Angkutan Material Hasil Tambang CV Berkah Wedoro, dan surat tersebut telah ditanggapi oleh surat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani nomor : 0624/044.3/PP/2023 tanggal 12 Oktober 2023 agar pihak pemohon untuk segera melengkapi persyaratan dan kewajiban yang lain sesuai peraturan yang berlaku, namun pemohon belum memenuhi dokumen dan kewajibannya, dan seharusnya jika sebelum terbit Persetujuan Menteri Kehutanan dari pihak pemohon tertib untuk tidak menggunakan kawasan yang dimohonkan, ujar Heri Nur.

Kami sudah mengambil langkah dilapangan untuk menutup jalan tersebut dengan permanen, dan berkoordinasi dengan Polsek Karangrayung untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan portal yg sudah kami tutup secara permanen. Terakhir yang kami lakukan adalah berkirim surat ke Direktur CV Berkah Bumi Wedoro dengan surat nomor : 0911/044.3/TLW/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal Larangan Aktivitas Penggunaan Jalan Kawasan Hutan untuk jalan angkutan material Hasil Tambang CV Berkah Bumi Wedoro. Dalam surat tersebut juga kami tegaskan apabila masih melaksanakan aktivitas sebelum ada persetujuan Menteri Kehutanan maka akan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Administratur/KKPH Telawa Heri Nur Afandi.

( AL.1- Grobogan ).

Laporan : Wahyu

SHARE