LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Perseteruan antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Jawa Tengah semakin bergolak. Hal ini dipicu Surat Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Suraji melalui Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa point pertimbangan diantaranya pada point huruf (a) disebutkan bahwa berdasarkan surat dari Kecamatan Geyer Nomor : 141/347/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Pemberian Sanksi Administratif kepada Pemerintah Desa Asemrudung dalam Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan RTLH Provinsi Jawa Tengah TA 2022.
Dalam surat tersebut ditemukan adanya kesalahan administrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
Point (b) disebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa antara lain dianggap merugikan kepentingan umum. Namun yang dimaksud Kepala Desa adalah Pasal 51 huruf (a), tetapi dalam surat tidak di tulis huruf (a) sehingga terjadi multitafsir.
Sedangkan pada point (c) disebutkan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) disebutkan Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Dari point – ponit yang tercantum dalam surat menurut Kepala Desa Asemrudung WITA sudah memenuhi unsur pemberhentian, sejatinya surat tersebut merupakan blunder terhadap Wita sendiri.
Menanggapi hal tersebut, saat reporter lintasindonews. com mengklarifikasi kepada Camat Geyer Oetojo pada hari Kamis (05/10/2023) sekira pukul 06.35 Wib menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar saat ini tentang Kepala Desa Asemrudung memberhentikan Sekdes Suraji adalah Hoax, tegasnya.
Camat Oetojo menegaskan, pada tanggal 11 September 2023 pihaknya mengumpulkan Kades, Sekdes, Bendahara Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek, Danramil, Kasie Pemerintahan dalam rangka pembinaan.
Dan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Asemrudung adalah tidak benar dan terkesan memaksakan kehendak karena ada dendam pribadi terhadap Sekdes, imbuhnya.
Lebih lanjut Oetojo menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, disebutkan Kepala Desa melakukan langkah awal berupa teguran lisan dahulu, tidak langsung membuat Surat Keputusan.
Bila ada pemalsuan Surat Rekomendasi akan lebih berbahaya terhadap Kades sendiri.
Untuk surat tembusan tentang Pemberhentian Sekdes Asemrudung sampai hari ini, pihaknya belum menerima. Bahkan Camat agak ketawa karena di telpon Bupati Grobogan hal tersebut.
“Saya selaku Camat Geyer tidak pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk dasar Surat Pemberhentian Sekdes, dan juga tidak pernah menerima konsultasi dari Kades Asemrudung perihal Sekdes Suraji”.
Kepala Desa Asemrudung melakukan blunder karena, memberikan Surat Peringatan Satu sampai Surat Peringatan Tiga kepada Sekdes Suraji dengan jeda waktu berkisar tiga minggu.
Surat Peringatan (SP-1) tanggal 11 September 2023, Surat Peringatan (SP-2) tanggal 22 September 2023, dan Surat Peringatan (SP-3) tanggal 29 September 2023. Sungguh ironis Kepala Desa bertindak ceroboh dan blunder dalam mengambil kebijakan menyangkut Pemerintahan Desa.
Dengan munculnya Surat Keputusan Kepala Desa tersebut, Sekdes Suraji menanggapi dengan santai. Menurutnya, Surat Keputusan yang di keluarkan Kades Asemrudung adalah cacat hukum, dan Saya sudah melayangkan surat Penolakan kepada Bupati Grobogan dengan tembusan Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan, Camat Geyer, BPD Desa dan pihak – pihak terkait.
Secara terpisah, Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan Achmad Haryono saat diklarifikasi awak media lintasindonews.com pada hari Kamis (05/10/1023) sekira pukul 06.25 Wib menyampaikan bahwa, sampai detik ini pihaknya belum menerima Surat Tembusan perihal Surat Pemberhentian Sekdes Asemrudung dari Kepala Desa.
Bahkan menurutnya, Surat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Disisi lain hari ini Kamis 05/10/23) Kepala Dispermades bersama Sekda Grobogan dan Asisten Bupati akan menggelar rapat tentang hal ini, pungkas Achmad Haryono
( AL.1 – Grobogan )